Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapki: Ada Risiko Penyimpangan usai Pungutan Ekspor CPO Naik

Gapki khawatir ada penyimpangan usai pemerintah menaikkan pungutan ekspor CPO.
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) khawatir manuver pemerintah yang belakangan menaikan tarif pungutan ekspor atau PE atas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya justru menimbulkan penyelewengan baru pada kegiatan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut.

Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan batas atas PE yang diambil pemerintah itu relatif tinggi. Menurut Eddy, kebijakan itu akan menimbulkan disparitas harga yang cukup lebar antara pasar lokal dan domestik.

“Pengalaman kita pada 1997 di mana pajak ekspor pernah mencapai 60 persen akhirnya terjadi banyak penyelewengan melawan hukum,” kata Eddy, Jumat (18/3/2022).

Konsekuensinya, kata dia, perolehan tarif pungutan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang bakal digunakan untuk mensubsidi minyak goreng curah Rp14.000 dapat ikut terkoreksi akibat potensi penyelewengan tersebut.

Dengan demikian, dia berharap pemerintah dapat mengantisipasi potensi penyelewengan yang ditimbulkan akibat naiknya PE atas kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut.

“Nah jangan sampai terjadi juga dengan kebijakan baru apabila [PE] terlalu tinggi,” kata dia.

Di sisi lain, dia menambahkan, manuver pemerintah untuk menaikkan tarif PE juga bakal menggerus potensi pasar ekspor Indonesia. Alasannya, produk CPO dari Malaysia bakal lebih kompetitif saat harga dalam negeri dibebani pajak yang tinggi.

“Sudah pasti Malaysia akan lebih kompetitif kalau PE kita terlalu tinggi,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga hartarto menegaskan langkah pemerintah untuk mencabut ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng menunjukkan sinyal positif untuk pasar domestik.

Langkah pemerintah untuk mencabut aturan itu dibarengi dengan kebijakan anyar yang menaikkan tarif pungutan ekspor atau PE atas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya hingga harga CPO di atas US$1.500 per ton.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan yang disahkan pada Kamis (17/3/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper