Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan Ekspor CPO Naik, GIMNI: Bisa Tarik Investasi ke Dalam Negeri

GIMNI menilai pungutan ekspor CPO naik bisa menarik investasi industri hilir ke dalam negeri.
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai positif langkah pemerintah yang belakangan menaikan tarif pungutan ekspor (PE/levy) atas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya untuk mengatasi macetnya distribusi minyak goreng domestik di tengah fluktuasi harga minyak nabati dunia.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan manuver pemerintah untuk menaikkan levy itu bakal membuat harga CPO domestik lebih murah ketimbang harga internasional. Kondisi itu, kata Sahat, dapat menarik investasi pada industri hilir CPO di dalam negeri. Investasi pada industri hilir itu sekaligus akan meningkatkan kapasitas serapan produksi CPO domestik hingga 60 persen.

“Dengan harga domestik yang rendah itu kita bisa memenuhi pasokan untuk minyak goreng itu lebih terjamin dan tidak perlu DMO, lalu ada ajakan untuk investor berinvestasi di dalam negeri karena mereka bisa mendapatkan minyak sawit yang lebih murah,” kata Sahat melalui sambungan telepon, Jumat (18/3/2022).

Dengan demikian, kata Sahat, kebijakan itu bakal memperkuat industri hilir dalam negeri lantaran adanya jaminan pasokan dengan harga terjangkau.

“Karena harga ekspor kita itu harga internasional tetapi harga di dalam negeri dipotong levy itu jadi harga domestik yang lebih rendah,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kementeriannya telah mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan market price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng setelah harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.

Sebagai gantinya, Lutfi mengatakan dua kebijakan pengatur ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) itu diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) bagi eksportir bahan baku. Lutfi mengatakan pemerintah menaikan PE dan BK komoditas CPO menjadi US$675 per ton atau naik mencapai 80 persen dari posisi sebelumnya US$375 per ton saat harga CPO dunia di atas US$1.500 per ton.

"Dengan harga hari ini yang tadinya pungutan ekspor dan bea keluar jumlahnya US$375 per ton, sekarang ini ditambah lagi US$300 per ton menjadi US$675 per ton,” kata dia," kata Lutfi saat meninjau ketersediaan bahan pokok di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).

Adapun mengacu pada harga patokan ekspor CPO Maret 2022 saat ini yang sebesar US$1.432,24 per ton, pelaku ekspor dikenai beban maksimal US$200 per ton untuk BK dan US$175 per ton untuk PE.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper