Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Lutfi Cabut HET hingga DMO, Produsen Minyak Goreng Girang

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai pencabutan HET lebih mudah untuk diikuti oleh industri hilir minyak goreng ketimbang kewajiban DMO dan DPO.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung langkah Kementerian Perdagangan yang belakangan mencabut aturan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan sembari memberi subsidi untuk minyak goreng curah di pasar.

Kebijakan itu turut diikuti dengan pencabutan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng untuk eksportir.  

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan manuver otoritas perdagangan itu lebih mudah untuk diikuti oleh industri hilir minyak goreng ketimbang kewajiban DMO-DPO yang juga mewajibkan penjualan produk sesuai HET.

Alasannya, pasokan bahan baku bakal berjalan lancar dari hulu ke hilir sesuai dengan harga keekonomian yang berlangsung saat ini. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi potensi distribusi minyak goreng itu macet di tingkat produsen atau distributor.  

“Lebih menguntungkan untuk menjual minyak goreng ke dalam negeri dari pada ekspor, makanya HET itu dicabut, tapi jangan lupa HET itu dicabut untuk premium dan kemasan sederhana, untuk curah tetap harus dijaga kalau tidak bisa bablas ke harga tinggi,” kata Sahat melalui sambungan telepon, Kamis (17/3/2022). 

Bahkan, Sahat menambahkan pencabutan HET itu juga dapat meningkatkan investasi industri hilir minyak goreng asing ke dalam negeri. Alasannya, harga crude palm oil atau CPO dalam negeri terbilang kompetitif jika dibandingkan dengan fluktuasi pasar dunia. 

“Dengan demikian, perusahaan oleokimia besar seperti dari Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat sudah pada masuk ke Indonesia, dalam jangka panjang ini bagus untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan meningkatkan konsumsi pemakaian sawit dalam negeri bisa mencapai 60 persen yang saat ini baru 35 persen,” kata dia. 

Sementara itu, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan menunjukkan harga minyak goreng curah berada di angka Rp15.900 per liter sejak kebijakan HET itu dicabut pada Selasa (15/3/2022). Harga minyak goreng curah itu tetap tertahan tinggi hingga Rabu (16/3/2022) dengan nilai yang sama. 

Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan sederhana berada di angka Rp16.500 per liter pada Rabu (16/3/2022) atau naik 1,23 persen dari posisi sebelumnya Rp16.300 per liter pada Selasa (15/3/2022).

Di sisi lain, harga minyak goreng kemasan premium tetap tertahan tinggi di angka Rp18.600 per liter atau naik 1,64 persen dari harga sebelumnya Rp18.300 pada Rabu (17/3/2022). 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kementeriannya telah mencabut aturan DMO dan DPO bahan baku minyak goreng setelah HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper