Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Goreng Curah Tak Lebih dari Rp14.000 per Liter

Pemerintah memastikan harga minyak curah dipastikan tak lebih dari Rp14.000 per liter.
Petugas PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendistribusikan minyak goreng murah kepada pedagang pasar tradisional di wilayah Jakarta/PPI
Petugas PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendistribusikan minyak goreng murah kepada pedagang pasar tradisional di wilayah Jakarta/PPI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tak lebih dari Rp14.000 per liter. Adapun selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditanggung pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan minyak goreng curah akan  diberikan melalui skema 202 juta liter per bulan selama 6 bulan.

"Selisih harga keekonomian MGS curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp6.398 per liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal dari BPDPKS," kata Airlangga mengutip siaran pers, Kamis (17/3/2022).

Guna menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi. Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Selain itu, Menteri Perdagangan akan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Sementara Kementerian Perindustrian akan menerbitkan produk hukum. Produk hukum tersebut berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

Harga MGS kemasan dalam kebijakan ini juga disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat diharapkan dapat terjamin. Kendati demikian, harga tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.

Kemudian, terkait dengan pungutan ekspor, Airlangga menyebut akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan US$1.500 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper