Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan 75 Hari Tax Amnesty Jilid II, 23.633 Wajib Pajak Dapat Pengampunan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Rabu (16/3/2022), terdapat 23.633 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 26.672 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp3,28 triliun setelah 75 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Rabu (16/3/2022), terdapat 23.633 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 26.672 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp31,75 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,34 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 16 Maret 2022] Rp3,28 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Rabu (16/3/2022).

Perolehan PPh itu mencapai 10,35 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Aset para peserta PPS terdiri dari Rp27,7 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,3 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp1,46 triliun deklarasi luar negeri atau 6,4 persen dari total aset.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat senilai Rp1,98 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,3 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper