Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Naik KRL: Tempat Duduk Tak Berjarak Mulai Hari Ini

Aturan baru naik KRL mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 25/2022. Kini tempat duduk tak berjarak dan kapasitas penumpang jadi 60 persen.
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - KAI Commuter menerapkan aturan baru KRL mulai hari ini, (9/3/2022), yaitu tempat duduk tak berjarak dan kapasitas penumpang hingga 60 persen.

Layanan KRL sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25/2022. Kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

"Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas. Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

Dia mengatakan Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.

Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, lanjutnya, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri.

"Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," jelasnya.

Selain itu, Anne mengatakan anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Meski demikian, KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak menghindari mobilitas, kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

Sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

"Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis. Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik," ucapnya.

Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04.00 – 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo, tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper