Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Dunia Melambung, Ini Harga Ideal Pertamax

Simulasinya, dengan menggunakan harga rata-rata bulan Maret 2022 dengan kurs Rp 14.411 maka akan diperoleh harga dasar Pertamax sebesar Rp 9.000 per liter, kemudian ditambahkan dengan konstanta Rp 1.800 dan margin 10 persen maka harga Pertamax menjadi Rp 11.880 per liter di luar pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan harga minyak dunia akibat tensi geopolitik antara Rusia dan Ukraina, telah menyebabkan kenaikan harga minyak acuan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu MOPS maupun Argus, yang merupakan formula harga BBM dalam negeri. Tetapi, hingga saat ini Pertamina belum menaikkan harga BBM nonsubsidi, sehingga BUMN ini harus menanggung kerugian.

“Sesuai Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, penentuan harga BBM nasional mengacu pada harga Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, dimana untuk BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus MOPS atau Argus + Rp 1.800/liter plus margin 10 persen dari harga dasar. Konstanta 1800/liter mencakup alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi. Sedangkan untuk bensin RON 95, RON 98 dan solar CN 51 rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter plus margin (+/-10 persen) dari harga dasar,” papar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan kepada Bisnis (07/03/2022).

Harga ideal Pertamax ditentukan dari harga dasar serta kurs dollar acuan pada bulan berjalan.

"Kita ambil contoh menggunakan rata-rata bulan Maret 2022 dengan kurs Rp 14.411 maka akan diperoleh harga dasar Pertamax sebesar Rp 9.000 per liter, kemudian ditambahkan dengan konstanta Rp 1.800 dan margin 10 persen maka harga Pertamax menjadi Rp 11.880 per liter di luar pajak," tukasnya.

"Jika ditambah dengan PPn 10 persen, PBBKB 5 persen serta PPH 3 persen maka harga Pertalite adalah Rp 14.018 per liter. Sedangkan saat ini harga Pertamax masih di angka Rp 9.000 per liter sehingga Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 5.018 per liternya," lanjut Mamit.

Mamit menambahkan, bahwa sesuai Permen ESDM No 62/2020, Badan Usaha bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas.

"Badan usaha swasta telah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka, jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menyesuaikan harga BBM mereka," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah perlu memberikan persetujuan penyesuaian harga BBM yang baru, jika tidak ingin Pertamina mengalami kerugian lebih dalam lagi.

“Menaikan harga (Pertamax) adalah solusinya. Karena beban pemerintah untuk BBM penugasan dan jenis tertentu saja sudah cukup berat,” tutupnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper