Bisnis.com, MATARAM – Mulai Senin (7/3/2022), pemerintah memberlakukan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali untuk mempercepat pemulihan pariwisata.
Dalam aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisatawan mancanegara (wisman) disebutkan beberapa syarat kesehatan yang harus dipenuhi yakni negatif Covid-19 dari tes PCR sebelum masuk Bali, wisman sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster, memiliki bukti lunas reservasi hotel minimal 3 malam atau 4 hari di Bali.
Wisatawan yang hasil tesnya negatif setelah dites kembali ketika sampai di Bali boleh langsung berkunjung ke destinasi wisata. Tetapi, jika hasil tes positif maka diwajibkan melakukan isolasi di hotel.
Bagi wisatawan yang lanjut usia yang dinyatakan positif Covid-19 dan memiliki komorbid atau penyakit bawaan harus dirawat di rumah sakit. Wisatawan juga diwajibkan memiliki asuransi yang menjamin Covid-19.
Peraturan yang menjadi sorotan dalam sosialisasi kepada para agen perjalanan dan penyedia akomodasi pada Senin (7/3/2022) melalui Zoom yakni kewajiban menginap 3 malam 4 hari di Bali. Banyak agen perjalanan wisata yang tampaknya belum siap dengan aturan tersebut karena mereka sudah menerima reservasi tamu yang akan datang pada hari ini atau dalam waktu dekat tetapi menginap kurang dari 4 hari.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan aturan perjalanan baru bagi PPLN keluar setelah mempertimbangkan berbagai aspek potensi penyebaran pandemi dan pemulihan pariwisata Bali.
"Ini ketentuan terbaik saat ini yang harus dijalankan karena sifatnya mandatory, termasuk bukti telah memesan hotel yang sudah bersetifikat CHSE minimal 3 malam atau 4 hari. Ini sudah diputuskan dan jalan terbaik saat ini mengikuti aturan tersebut dengan melihat perkembangan wisman," jelas Tjok Pemayun melalui zoom pada Senin (7/3/2022).
Bagi aget perjalanan pariwisata yang sudah memiliki tamu dari luar negeri tetapi memesan hotel kurang dari 3 malam atau 4 hari diminta untuk menjelaskan kembali dengan baik ketentuan tersebut kepada tamu masing-masing. "Kami minta dijelaskan dengan baik ketentuan yang saat ini berlaku kepada wisatawan yang memesan dari agen," ujar Tjok Pemayun.
Sementara itu untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan setelah pemberlakukan bebas karantina, Pemprov Bali menyiapkan tambahan laboratorium tes PCR untuk mempercepat pemeriksaan tes PCR bagi wisatawan.
Ketua Bali Medical Tourism Asociation (BMTA) dr. Gede Wiryana Patra Jaya menjelaskan saat ini sudah disiapkan 26 laboratorium dengan kapasitas pemeriksaan 12.000 per hari.
"Saat ini prosesnya untuk pemeriksaan laboratorium 84 menit, kemudian ada penginputan data dengan estimasi waktu 2 jam. Kami sedang berusaha membuat skema bagaimana hasil pemeriksaan lebih cepat keluar. Bagi wisman yang selesai diperiksa bisa meninggalkan bandara dan menunggu hasil di hotel, sebelum hasil tes PCR keluar wisatawan tetap berada di dalam kamar hotel," jelas Wiryana.