Bisnis.com, JAKARTA – Institut Studi Transportasi (Instran) menilai peristiwa kecelakaan antara Kereta Api dan Bus di perlintasan tanpa palang pintu membutuhkan audit keselamatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Eksekutif Instran Deddy menilai dari peristiwa tersebut memang ada indikasi faktor kelalaian manusia. Berdasarkan lokasinya, dia mencermati bahwa jalan yang dilewati bus Harapan Jaya merupakan jalan kampung dengan lebar jalan hanya 3 meter.
Seharusnya, kata dia, bus dilarang lewat jalan ini. Menurutnya, lebar jalan yang diperuntukkan bagi bus agar bisa melintas adalah sebesar 6 meter.
Selain itu berdasarkan ketentuan UU No. 23/2007, juga menyebutkan perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api.
Meski ada faktor kesalahan manusia dia juga meminta agar apabila perlintasan KA tersebut membahayakan dapat segera dilakukan penutupan oleh pemerintah. Hal tersebut guna mencegah peristiwa kecelakaan tersebut kembali terulang.
“Memang perlu audit keselamatan oleh DJKA, bila memang perlintasannya membahayakan langsung ditutup Jalur Perlintasan Langsung [JPL],” ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga
Seperti diketahui terjadi kecelakaan antara Kereta Api Dhoho relasi Blitar-Surabaya dengan bus Harapan Jaya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur. Kecelakaan maut ini terjadi di perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu pada Minggu (27/2/2022) pagi sekitar pukul 05.16 WIB.
Secara kronologis ada tiga bus yang disewa untuk berwisata, untuk mengangkut 128 karyawan. Bus pertama berhasil melintasi rel kereta api Rapih Doho Relasi Blitar-Surabaya. Namun saat bus kedua ini akan melewati rel, datang kereta dari selatan.
Bus tertabrak di bagian belakang sebelah kanan. Bus terlempar dan berputar hingga kepala bus membentur gerbong kedua. Akibatnya bagian depan maupun belakang bus hancur.