Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlu Konsistensi UU Migas untuk Perbaiki Iklim Investasi Hulu Migas

Sejumlah kalangan menilai revisi UU Migas sangat diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia.
Setelah selesai tahap pabrikasi yang dilakukan oleh kontraktor EPCI PT Meindo Elang Indah di Handil-1 Fabrication Yard, pada 15 Juli 2020 Anjungan KLD diberangkatkan menuju lepas Pantai Utara, Jawa Barat. Istimewa/SKK Migas
Setelah selesai tahap pabrikasi yang dilakukan oleh kontraktor EPCI PT Meindo Elang Indah di Handil-1 Fabrication Yard, pada 15 Juli 2020 Anjungan KLD diberangkatkan menuju lepas Pantai Utara, Jawa Barat. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilai dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia yang saat ini dirasa kurang menarik oleh investor.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonogoro menyebutkan revisi UU Migas sangat diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia. Pasalnya, hingga kini masih terdapat inkonsistensi kebijakan pemerintah yang memberatkan investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

“Terdapat inkonsistensi kebijakan pemerintah. Apa yang tercantum dalam kontrak yang telah disepakati, kerap diubah kembali. Ini sangat berdampak besar bagi badan usaha,” kata Komaidi kepada Bisnis, Selasa (22/02/2022).

Meskipun pemerintah telah mulai memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas, akan tetapi upaya yang dilakukan saat ini dinilai masih belum cukup.

“Iya, UU Migas jika dapat bisa membangkitkan gairah industri ini dengan mengurangi ketidakpastian,” imbuh Komaidi.

Komaidi menambahkan membaiknya nilai ekonomi lapangan migas juga dapat mendorong aktivitas eksplorasi dan produksi migas nasional. Harapannya, cadangan dan produksi migas dari lapangan yang telah tua juga ikut terdongkrak.

“Meningkatnya investasi dan aktivitas juga akan memberikan tambahan multiplier effect yang lebih besar terhadap perekonomian secara keseluruhan, baik skala nasional, daerah, maupun di sekitar wilayah operasi,” jelasnya.

Inkonsistensi regulasi ini menurutnya merupakan penyebab hengkangnya perusahaan-perusahaan migas asing yang mengelola proyek-proyek strategis migas di Indonesia.

Mundurnya perusahaan-perusahaan raksasa tersebut menyebabkan mundurnya proyek dari target pelaksanaan, yang berdampak pada ketercapaian target lifting 1 juta BOPD minyak bumi dan 12 BSCFD gas alam pada 2030.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper