Bisnis.com, JAKARTA – Perwakilan Ombudsman di beberapa daerah menemukan minyak goreng masih langka di pasaran, baik itu di supermarket maupun pasar tradisional. Hal itu dilakukan setelah pemantauan di lapangan dilakukan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat yang melakukan pemantauan dari Minggu hingga Senin (20-21/2/2022) di 8 titik responden di wilayah Kota Bandung. Pemantauan itu dilakukan 1 pasar tradisional, 5 warung kelontongan dan 2 toko modern atau toserba.
Dalam pemantauan langsung tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menemukan di pasar tradisional, minyak goreng curah dijual dengan stok terbatas dan harga jualnya pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
“Harganya masih berada pada kisaran harga Rp15.00-Rp17.000/liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium sangat langka dan harganya juga di atas HET, berkisar antara Rp17.000-Rp18.000/liter,” ujar Fitry Agustine Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Jabar seperti dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).
Hal senada juga terjadi di beberapa toko kelontong, masih terjadi kelangkaan stok minyak dan harga masih di atas HET. Bahkan, harganya minyak goreng curah dijual dengan harga berkisar Rp18.500/liter dan untuk minyak goreng kemasan sederhana serta premium dijual dengan harga berkisar Rp20.000-Rp22.000/liter.
“Sementara untuk toko modern atau Toserba memang sudah sesuai HET dan stok mencukupi untuk penjualan normal, yakni stok minyak goreng yang dikirimkan hanya berkurang sekitar 10-20 persen dibandingkan sebelum adanya kebijakan HET minyak goreng dari pemerintah,” jelas Fitry.
Baca Juga
Terkait hal ini, Ombudsman Perwakilan Jabar melihat pemerintah daerah maupun pusat belum gencar melakukan operasi pasar terutama di pasar tradisional. Pemerintah harus memastikan stok minyak goreng di pasar-pasar tradisional memiliki efek domino terpenuhinya stok minyak goreng di toko-toko kelontong.
“Kami melihat fenomena pedagang pasar tradisional membeli minyak goreng pada retail modern dan kemudian menjual minyak gorengnya kembali pada pasar tradisional dengan harga di atas HET,” ujarnya lagi.
Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jabar juga melihat masih terjadi panic buying di masyarakat, sehingga setiap orang dapat berulangkali melakukan pembelian minyak goreng dalam waktu yang sangat berdekatan. Hal ini mengakibatkan sebagian masyarakat lain tidak mendapatkan jatah pembelian minyak goreng.
“Untuk itu pemerintah diharapkan melakukan operasi pasar secara optimal kepada pasar-pasar tradisional,tidak hanya kepada toko modern atau retail besar saja. Sehingga kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasar tradisional dan toko kelontong dapat terpantau dan teratasi,” jelasnya.