Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan sawit Musim Mas Group mendukung keputusan pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk memastikan tersedianya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
“Perusahaan mendukung kebijakan DMO-DPO supaya masyarakat secara merata dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu, Musim Mas akan ikut berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah,” ujar Togar Sitanggang, General Manager Musim Mas Group, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Pemerintah memerintahkan penyaluran minyak goreng murah ini dilakukan melalui kegiatan operasi pasar dan distributor di daerah sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kegiatan operasi pasar ini menggandeng instansi terkait seperti pemerintah daerah dan dinas perindustrian/perdagangan supaya penerima minyak goreng murah tepat sasaran.
Merespon perintah itu, Musim Mas Group sudah menyalurkan minyak goreng murah sejak 22 Januari 2022 di sejumlah daerah antara lain Kab. Pelalawan, Riau; Kab. Pasaman Barat, Sumbar; Kab. Musi Banyuasin, Sumsel; Kab. Kotawaringin Timur, Kalteng; Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Sulawesi.
Sampai Maret 2022, Musim Mas Group rencananya akan menyalurkan minyak goreng murah sebanyak 13.038 juta liter melalui anak usahanya di antaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa dan PT Indokarya Internusa.
Baca Juga
Togar menjelaskan, upaya mempercepat penyaluran minyak goreng terus dilakukan Musim Ma dengan berusaha menjual ke ritel modern lebih banyak dari biasanya.
Strateginya, perusahaan mengaktifkan seluruh armada yang ada untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan dengan menggandeng rekanan distributor-distributor yang ada di daerah.
Saat ini, perusahaan sedang merumuskan strategi pedagang pasar tetap bisa mendapatkan minyak goreng dari Musim Mas dan penjualan tersebut dapat diperhitungkan dalam pemenuhan DMO.
“Bagi pedagang pasar yang tidak punya Nomor Induk Berusaha. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran minyak goreng murah sebagai persyaratan DMO. NIB ini harus ada agar bisa dimasukkan ke sistem INSW (Indonesia National Single Window). Kami sedang upayakan pedagang di pasar langsung memperoleh minyak goreng murah,” ujarnya.
Pelaksanaan operasi pasar, sambung Togar, juga tetap mengikuti protokol kesehatan berhubung saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Selain itu, juga dipastikan target operasi pasar dapat dinikmati oleh masyarakat secara merata sehingga tidak ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari adanya OP ini.
Kerjasama operasi pasar dengan berbagai pihak juga menjadi fokus utama Musim Mas Group melalui anak usaha. Perusahaan terus bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah terkait sesuai lokasi masing-masing seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Harapan perusahaan operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah baik di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota yang langsung ke masyarakat dapat dimasukkan dalam kategori DMO karena jumlahnya cukup signifikan,” jelas Togar.