Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi DMO CPO, 21 Perusahaan Dapat Lampu Hijau Ekspor

Kementerian Perdagangan memberikan izin persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau cpo kepada 21 perusahaan.
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan telah telah menerbitkan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan olein kepada 21 perusahaan. Mereka adalah perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban memasok untuk pasar dalam negeri atau domestic market oblogation (DMO).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan terdapat 21 perusahaan dengan total 23 permohonan ekspor yang telah disetujui ekspornya. Total volume ekspor CPO dan minyak olein masing-masing mencapai 403.000 ton dan 174.310 ton.

"Perusahaan-perusahaan telah memenuhi DMO 20 persen dari volume ekspor. Volume DMO untuk CPO 80.600 ton dan olein 34.862 ton," kata Wisnu dalam pesan instan, Kamis (10/2/2022).

Kebijakan DMO CPO dan Olein diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) No. 2/2022. Regulasi yang merupakan turunan Permendag No. 2/2022 tentang tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

Dalam poin XVIII Lampiran I Permendag No. 2/2022, tertulis bahwa 9 kode HS produk dalam kategori CPO, RBD palm oil, dan minyak jelantah harus mengantongi persetujuan ekspor (PE) untuk pengajuan permohonan pemuatan barang untuk ekspor.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh PE mencakup Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan minyak jelantah untuk kebutuhan dalam negeri yang disertai dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka 6 bulan, dan rencana distribusi dalam jangka 6 bulan.

Dalam menjalankan kebijakan DMO, para eksportir harus menyediakan sebanyak 20 persen dari volume ekspor CPO dan olein dengan harga khusus untuk pasar dalam negeri. Harga CPO dipatok Rp9.300 per kilogram (kg) dan Rp10.300 per kg untuk olein.

Sementara itu, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengatakan pemerintah sedang mengupayakan linking and match antara pasokan DMO dari eksportir dan produsen minyak goreng di dalam negeri untuk mempercepat pasokan bahan baku.

 

Kemendag juga memfasilitasi hubungan antara perusahaan pengemas dan produsen olein maupun CPO agar penyediaan minyak goreng di masyarakat lebih lancar. Sebagaimana diketahu, tidak semua perusahaan produsen minyak goreng terintegrasi dengan produsen CPO dan minyak olein.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper