Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Panel Surya Dalam Negeri Jangan Kendor, Impor Merajai Pasar

Realisasi pengembangan PLTS akan berdampak signifikan pada permintaan panel surya. Hal inipun menjadi momentum manufaktur panel surya dalam negeri.
Ilustrasi petugas membersihkan PLTS atap./Istimewa
Ilustrasi petugas membersihkan PLTS atap./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Industri panel surya dalam negeri didorong untuk memanfaatkan momentum potensi peningkatan permintaan panel surya seiring dengan disahkan Permen No 26/2021 tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. 

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan realisasi pengembangan PLTS akan berdampak signifikan pada permintaan panel surya. 

“Peningkatan ini sebaiknya bisa dimanfaatkan oleh produsen panel surya dalam negeri, bukan hanya mengandalkan produk impor,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/2/2022). 

Pengembangan energi terbarukan kian terbuka setelah pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 26/2021. Namun beleid ini disebut Surya hanya mengatur tentang pemasangan listrik bagi pelanggan PLN.

Selain itu, asosiasi masih menunggu bagaimana realisasi implementasi aturan ini di lapangan. Regulasi ini juga berkaitan langsung dengan PLN karena menyangkut pelanggan perusahaan setrum tersebut. 

“Sedangkan PLTS lainnya masih belum ada perkembangan walaupun dalam awal tahun 2022 ini sudah ada niat PLN yang akan menggantikan sejumlah PLTD menjadi PLTS. Kita lihat saja bagaimana realisasinya.” 

Lebih lanjut, implementasi pengembangan energi terbarukan, kata Surya Darma, akan bergantung pada permintaan pasar dan realisasi pengembangan PLTS secara keseluruhan.

Sebab itu diperlukan adanya kepastian bahwa pemanfaatan PLTS harus berkesinambungan dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat menimbulkan industri hulu berupa manufaktur komponen PLTS. 

“Jika tidak, akan sangat bergantung kepada produksi impor karena tidak bisa bersaing dengan kebutuhan komponen PLTS pada skala bisnis,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper