Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Minyak Goreng Mandek, GIMNI: Bahan Baku Mahal

GIMNI menyebut produksi minyak goreng mandek karena terbatasnya bahan baku CPO yang sesuai ketentuan DMO dan DPO.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) melaporkan sebagian besar produsen minyak goreng dalam negeri berhenti memproduksi minyak goreng dengan harga murah lantaran terbatasnya bahan baku sesuai ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan terbatasnya bahan baku itu menyebabkan macetnya produksi minyak goreng untuk menstabilkan gejolak harga di tengah masyarakat sejak akhir tahun lalu akibat fluktuasi CPO.

“Kondisi produsen minyak goreng dalam negeri banyak yang nganggur karena tidak ada CPO berharga DMO sebesar Rp9.300 per kilogram sedangkan harga pasar Rp15.321 per kilogram,” kata Sahat melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/2/2022).

Adapun, Sahat menerangkan, keterbatasan pasokan bahan baku sesuai DPO itu disebabkan karena sebagian besar eksportir belum pernah untuk memasok CPO untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, butuh adaptasi terlebih dahulu untuk dapat mulai mengalokasikan kuota ekspor mereka bagi pasokan domestik.

“Sebagian lagi pekebun sawit yang eksportir tidak jelas volume CPO yang digelontorkan ke minyak goreng,” kata dia.

Di sisi lain, dia menyesalkan, sebagian besar eksportir CPO yang berada di kawasan industri berikat belum mendapat aturan relaksasi dari Kementerian Keuangan untuk dapat beroperasi mengikuti ketentuan DMO dan DPO minyak goreng tersebut. Dengan demikian, alokasi dari eksportir kawasan industri berikat itu juga terhambat.

“Intinya masih banyak eksportir sawit atau pekebun yang melakukan wait and see, sebagian lagi kerja keras,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah telah menerbitkan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan olein kepada 21 perusahaan. Mereka adalah perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban memasok untuk pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan terdapat 21 perusahaan dengan total 23 permohonan ekspor yang telah disetujui ekspornya. Total volume ekspor CPO dan minyak olein masing-masing mencapai 403.000 ton dan 174.310 ton.

"Perusahaan-perusahaan telah memenuhi DMO 20 persen dari volume ekspor. Volume DMO untuk CPO 80.600 ton dan olein 34.862 ton," kata Wisnu dalam pesan instan, Kamis (10/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper