Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Puas dengan soal JHT, KSPI Kembali Suarakan Pecat Menaker

Berawal dari persoalan omnibus law tahun lalu, penentuan upah hingga JHT, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak berpihak pada buruh dan harus dicopot.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan agar Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena beberapa alasan.

Setelah berbagai peraturan yang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah keluarkan, pekerja merasa sakit hati atas tindakan menteri tersebut. Selain itu, Iqbal menilai bahwa Menaker melawan aturan yang tengah berlaku.

Berawal dari persoalan omnibus law tahun lalu hingga penentuan upah, Iqbal menilai bahwa Menaker tidak pernah berpihak pada pekerja/buruh dan hanya mementingkan pengusaha dan pemerintah itu sendiri.

“Udah sering menyakiti, menyalahi aturan, layak dicopot itu,” ujar Iqbal kepada Bisnis, (17/2/2022).

Dalam hal menyalahi aturan, Iqbal menilai secara administrasi negara, permenaker itu melakukan pelanggaran. Ia melihat bukti paling mudah itu bahwa Menaker Ida tidak berkonsultasi dengan Presiden karena berlawanan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.

Jika aturan ini tetap berjalan, Iqbal akan mendorong pekerja yang terkena PHK untuk segera mencairkan dananya. Tetapi, KSPI juga tidak dapat melarang mereka untuk tidak membayar iuran karena yang melakukan pemotongan upah itu perusahaan.

“Menteri itu melawan Presiden, kalau dia pintar, dia ubah dulu PP Nomor 60 Tahun 2015. Karena ketentuan JHT boleh dicairkan sebelum usia 56 tahun itu ada di peraturan tersebut,” lanjutnya.

Pada kemarin, (16/2/2022) aksi unjuk rasa buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan berakhir dengan dialog bersama Menaker. KSPI memberikan waktu dua minggu kepada untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

“Kemarin saya sampaikan terbuka, bahwa kita memberikan waktu 2x7 hari untuk mencabut peraturan itu, kalau tidak, kami akan kembali melakukan aksi” ujar Iqbal.

Di akhir pertemuan tersebut disepakati, Menaker Ida akan kembali melakukan negosiasi paling lambat pada minggu depan.

Sementara itu, pada hari ini (17/2/2022), Menaker Ida kembali melakukan dialog bersama pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang dihadiri oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Namun dalam dialog tersebut, Ida masih bersikeras ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper