Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyedia Jasa di Marketplace E-katalog Kementerian PUPR Terus Bertambah

Rinciannya terdapat 31 penyedia jasa untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan, 9 penyedia jasa produk Instalasi Pengolahan Air (IPA) struktur baja, serta 1 penyedia jasa produk Rumah Unggul dan Sistem Panel (RUSPIN).
Pekerja menyelesaikan pembangunan fly over di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (6/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja menyelesaikan pembangunan fly over di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (6/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah meneken kontrak payung katalog elektronik pengadaan barang dan jasa (PBJ) sektoral bidang Bina Marga, Cipta Karya, serta Teknologi Cipta Karya dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan 125 penyedia jasa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan katalog elektronik (e-katalog) merupakan upaya untuk memodernisasi pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi supaya lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Tujuannya agar pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR bisa lebih cepat dan transparan sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur untuk kepentingan rakyat. Pada Kamis (10/2/2022), pihaknya kembali menandatangani kontrak payung e-katalog PBJ bersama 41 penyedia jasa.

Rinciannya terdapat 31 penyedia jasa untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan, 9 penyedia jasa produk Instalasi Pengolahan Air (IPA) struktur baja, serta 1 penyedia jasa produk Rumah Unggul dan Sistem Panel (RUSPIN).

"Kurang lebih 41 ya penyedia jasa, 31 itu untuk penyedia preservasi jalan, kemudian sembilan itu untuk IPA baja variatif antara 5-50 liter per detik, kemudian yang satunya lagi untuk perumahan RUSPIN," ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Hingga kini terdapat 125 penyedia jasa yang tergabung dalam e-katalog. Kementerian PUPR juga telah berhasil menayangkan 12 etalase atau komoditas pada portal e-katalog sektoral dan 2 etalase baru yang akan tayang.

"Ya sebanyak mungkin yang bisa kita lakukan, akan kita lakukan penandatanganan e-katalog, dan juga komoditas itu akan kita tambah sampai 2024 itu 54 komoditas," katanya.

Yudha menambahkan aplikasi e-catalog didesain seperti marketplace dimana setiap barang dan jasa yang tersedia memilikispesifikasi dan harga yang sesuai di pasaran. Penyedia barang dan jasa yang masuk dalam e-katalog ini memiliki standar dan spesifikasi tertentu yang telah diseleksi oleh Kementerian PUPR sehingga sesuai dengan kebutuhan.

Pemerintah Daerah (Pemda) pun dapat menggunakan e-katalog sektoral Kementerian PUPR dalam PBJ kegiatan infrastruktur.

"Bisa digunakan Pemda, tapi harus ada izin nanti dari kepala daerah kepada kami untuk membuka akses e-katalog sektoral," ucapnya.

Adapun implementasi e-katalog sektoral merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran atau korupsi.

Selain itu, menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-Pk) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang STRANAS-PK.

Ini juga menjadi amat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.

Hingga November 2021, Kementerian PUPR telah berhasil melakukan realisasi e-purchasing sebesar Rp499,7 miliar melalui transaksi yang dilakukan pada komoditas alat berat operasional SDA, bahan banjiran, sprinkler, IPA mobile, mobile pump, preservasi jalan, jalan jembatan, dan kendaraan sanitasi.

“Setelah penandatanganan kontrak payung ini diharapkan dapat segeratayang pada aplikasi e-katalog LKPP dan segera dimanfaatkan oleh unit organisasi Kementerian PUPR bersama instansi-intansi terkait melalui mekanisme e-purchasing antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tuturnya.

Dia menilai pembelian alat serta pengadaan jasa untuk pemeliharaan/ preverasi jalan dapat dilakukan segera tanpa menunggu waktu yang lama. Jika sebelumnya rata-rata pengerjaan PBJ dilaksanakan dalam waktu 37-40 hari, melalui e-katalog dapat dilakukan dalam waktu satu minggu atau sekitar 7 hari kerja.

"Hal tersebut dimungkinkan karena barang yang apabila diinginkan sudah tersedia di e-katalog, maka e-purchasing dapat langsung diproses," ucap Yudha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper