Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengaku berhati-hati merumuskan kebijakan untuk mendorong adaptasi industri hijau terhadap manufaktur dalam negeri. Pasalnya, dengan biaya adopsi yang masih tinggi, jika dilakukan secara terburu-buru akan menurunkan daya saing industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan hal itu termasuk penyusunan insentif bagi industri hijau.
"Ini kan berkaitan dengan agenda global, masalah carbon tax. Kami masih mengkaji, menghitung, kami masih harus melihat karakteristik industri kita. Saya dalam posisi yang tidak terburu-buru untuk itu," kata Eko kepada Bisnis, Rabu (9/2/2022).
Kemenperin saat ini diketahui memiliki 28 standar industri hijau dan 44 perusahaan industri yang telah mendapatkan sertifikasi. Namun, sertfikasi tersebut masih bersifat suka rela dan belum mandatori atau diwajibkan.
Setiap tahun, Kemenperin juga rutin menyelenggarakan penghargaan bagi perusahaan industri yang menerapkan standar industri hijau. Eko mengatakan meski bukan berupa insentif fiskal, sertfikasi dan penghargaan tersebut dapat menjadi keunggulan bagi perusahaan industri terkait, terutama untuk berekspansi ke pasar atau segmen konsumen yang menghendaki prinsip-prinsip berkelanjutan.
"Jadi kami dari sisi pembinaan industri, kami tidak mulai dari sesuatu yang sifatnya punishment, tapi kami kasih insentif [berupa penghargaan]," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, selain Kawasan Industri Hijau (KIH) di Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Kemenperin juga mengembangkan proyek sejenis setidaknya di tiga lokasi. Bekerja sama dengan Pemerintah Swiss dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), KIH akan dikembangkan pula di Batam, Bekasi, dan Karawang.
Hal lain, Eko juga mendorong pengelola kawasan industri untuk menerapkan efisiensi penggunaan energi dan sumber daya. Menurutnya, sudah banyak kawasan industri yang mengadopsi konsep smart dan green.
Sebelumnya, Sri Gadis Pari Bekti, analis di Pusat Industri Hijau Kemenperin mengatakan, pembahasan insentif fiskal pada 2021 telah memasuki tahun kedua dan akan dilanjutkan pada tahun ini.
Pemberian insentif fiskal berupa perpajakan nantinya akan diprioritaskan bagi perusahaan industri yang telah tersertifikasi hijau.
Adapun, bentuk insentif non fiskal yang telah digelontorkan antara lain pembangunan kapasitas dalam rangka mendorong pemangkasan output gas rumah kaca di industri, dan penyelenggaraan sertifikasi industri hijau secara gratis. Kemenperin juga berencana memasukkan komoditas yang telah tersertifikasi hijau ke daftar belanja pemerintah.