Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Fakta di Balik Pengusiran Susi Air dari Bandara Malinau

Pesawat Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).
Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara/Bisnis.com-Eldwin Sangga
Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara/Bisnis.com-Eldwin Sangga

Bisnis.com, JAKARTA – Peristiwa pesawat Susi Air yang diusir paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, telah menyita perhatian publik pada pekan lalu.

Dari video yang diunggah oleh Susi Pudjiastuti selaku pemilik Susi Air melalui akun media sosial miliknya, terlihat sejumlah personel Satpol PP berusaha mengeluarkan paksa pesawat yang masih belum selesai dilakukan perawatan itu.

"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulisnya, Rabu (2/2/2022).

Sementara itu, Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser menjelaskan lokasi hanggar di Malinau menjadi jantung utama dalam operasional Susi Air. Nadine mengatakan hanggar di Malinau merupakan pusat perawatan Susi Air di Kalimantan.

"Semua pesawat yang beroperasi di Kalimantan harus rotasi ke Malinau. Hanggar dan fasilitas perawatan pesawat adalah jantung nadi ekosistem," ujar Nadine.

Berikut ini Bisnis akan merangkum sejumlah fakta terkait insiden pengusiran pesawat Susi Air dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara:

1. Kontrak Sewa Hanggar Habis

PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau enggan untuk menyetujui perpanjangan kontrak hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

"Kontrak hanggar [Bandara] Malinau yang selama ini disewa Susi Air tidak diperpanjang, atau lebih tepatnya Pemkab Malinau tidak ingin memperpanjang," kata Susi Pudjiastuti sebagai pemilik Susi Air kepada Bisnis, Rabu (2/2/2022).

Dia menuturkan maskapai telah mengajukan perpanjangan kontrak sewa sejak November 2021. Perpanjangan dilakukan karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah tiga kali berkirim surat kepada maskapai tersebut. Dia menilai, semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak. Pesawat Butuh Perawatan

Pesawat butuh perawatan Susi menyesalkan adanya sikap arogan yang coba diperlihatkan otoritas terkait tersebut. Padahal, dirinya hanya butuh waktu perpanjangan kontrak antara 3-6 bulan ke depan.

Pengajuan perpajangan itu karena ada sejumlah armadanya di hanggar bandara tersebut yang belum selesai proses perawatan (maintenance). Adapun pesawat Susi Air yang masih ada di hanggar itu untuk mendapat perawatan antara lain, Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper