Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Harian Covid-19 Terus Naik, Ini Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 karena varian Omicron.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 karena varian Omicron.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hingga saat ini syarat naik kereta api masih belum ada perubahan.

KAI, kata dia, masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97/2021. KAI juga memastikan akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

“KAI rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (6/2/2022).

Dalam SE Kemenhub Nomor 97/2021, untuk perumpang kereta api (KA) jarak jauh dengan usia 12 tahun wajib telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksinasi karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti keterangan vaksinasi, dan menunjukan hasil negatif rapid test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Kemudian, pelanggan di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Sementara itu, untuk penumpang KA lokal berusia di atas 12 tahun wajib vaksinasi minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Bagi pelanggan di bawah 12 tahun pun harus didampingi orang tua.

Joni mengingatkan, pelanggan KA jarak jauh yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen atau PCR dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Pelanggan kereta api pun harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selanjutnya, pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan di KA dengan perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” tegasnya.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk KA yang dijual sesuai ketentuan pemerintah, yaitu 80 persen untuk KA jarak jauh dan 70 persen untuk KA lokal.

Joni menambahkan, seluruh pegawai KAI telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19.

Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai, sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19, termasuk varian Omicron.

KAI juga rutin melakukan medical checkup kepada seluruh pegawai guna memastikan kesehatan pegawai. Hal itu diperlukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan di seluruh area kerja KAI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper