Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Imporitir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendorong pengembangan dan optimalisasi fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan Marunda Cilincing Jakarta Utara oleh instansi Bea dan Cukai setempat.
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP GINSI Erwin Taufan menilai keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) masih efektif dalam upaya menekan biaya logistik nasional yang masih tergolong tinggi, termasuk terhadap pergerakan arus logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.
Bahkan, lanjutnya, manfaat PLB hingga saat ini semakin dirasakan importir lantaran fasilitas tersebut dapat memangkas mata rantai logistik dengan mensinergikan kegiatan bongkar muat (stevedoring), transportasi dan pergudangan menjadi satu kegiatan.
"Sedangkan fasilias fiskal di PLB antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak impor PPN/PPh impor dan tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Taufan juga mengapresiasi kinerja instansi Bea dan Cukai Marunda dalam mengawasi dan mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas PLB di Marunda.
Apalagi selama ini, kata dia, Bea Cukai Marunda cukup aktif melakukan kegiatan Customs Visit to Customers (CVC) bagi pengelola PLB di kawasan Marunda dalam rangka menjalin komunikasi maupun melihat pemanfaatan fasilitas yang di berikan.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, kehadiran PLB masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi II yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.85/2015 sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat (PLB).
“Kami nilai PLB cukup efektif juga dalam menekan dwelling time di Pelabuhan, dan fasilitas tersebut juga biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean Indonesia,” ujar Taufan, pada Rabu (2/2/2022).
Seperti diketahui, Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu. PLB juga berperan sebagai penunjang industri nasional terkait dalam menyokong kebutuhan bahan baku.
Taufan menuturkan, selama ini importir terlalu banyak dibebani biaya termasuk biaya tak jelas layanannya di luar pelabuhan seperti uang jaminan kontainer masih dipungut sebagian besar agen pelayaran asing, biaya EHS (equipment handling surcharges), biaya EHC (equipment handling cost), biaya surveyor, administrasi impor, dokumen fee, dan lain sebagainya.Belum lagi harus bayar LoLo di Depo kontainer kosong yang tarifnya tak bisa terkontrol.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin DKI Jakarta Rainer Prakuso Tobing menilai upaya Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai untuk mengoptimalisasikan fungsi PLB di sejumlah daerah di Indonesia sudah tepat.
“Dengan memanfaatkan PLB, banyak keunggulan yang diterima pemilik barang seperti penangguhan bea masuk dan pajak saat barang masuk. Selain itu fleksibilitas masa timbun barang hingga tiga tahun. Ini berkaitan dengan upaya menurunkan biaya logistik,” ujarnya.