Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rombak Kebijakan Demi Tekan Harga Minyak Goreng, Ini Rinciannya

Harga minyak goreng yang tinggi dan langka di beberapa tempat membuat pemerintah kelabakan sehingga terpaksa merombak sejumlah regulasi untuk menekan harga.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Harga minyak goreng yang tinggi dan langka di beberapa tempat membuat masyarakat harus memutar otak untuk mendapatkan komoditas tersebut.

Di sisi lain, kondisi ini juga membuat pemerintah kelabakan dengan merombak sejumlah regulasi untuk menekan harga.

Berikut ini, Bisnis berusaha merangkum sejumlah kebijakan yang diberlakukan pemerintah untuk menekan kenaikan harga minyak goreng:

  1. Kebijakan satu harga Rp14.000

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng subsidi satu harga Rp14.000 yang akan didistribusikan ke ritel modern dan pasar tradisional sejak Rabu (19/1/2022). Pasokan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter akan mencapai 250 juta liter per bulan selama enam bulan atau setara dengan 1,2 miliar liter. Penyediaan minyak goreng Rp14.000 per liter ditempuh pemerintah dengan menutup selisih harga minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Minyak goreng akan dipasarkan dalam kemasan sederhana dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,6 triliun yang berasal dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sayangnya dalam implementasinya, kebijakan ini justru memacu panic buying sehingga stok minyak goreng di ritel modern menjadi langka. Sebaliknya, implementasi kebijakan satu harga Rp14.000 di pasar tradisional berjalan tidak merata.

  1. Kebijakan domestic market obligation (DPO) dan domestic price obligation (DPO)

Kementerian Perdagangan mulai mewajibkan para eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme DMO dengan harga khusus atau  DPO per Kamis (27/1/2022). Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

Seiring dengan kebijakan DMO ini, produsen wajib memasok produk sawit dalam bentuk CPO seharga Rp9.300 per kg untuk pasar dalam negeri dan Rp10.300 per kg dalam bentuk olein.

  1. Larangan terbatas ekspor CPO dan turunannya

Kebijakan lartas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Dalam poin XVIII Lampiran I beleid ini, tertulis bahwa 9 kode HS produk dalam kategori CPO, RBD palm oil, dan minyak jelantah harus mengantongi persetujuan ekspor (PE) untuk pengajuan permohonan pemuatan barang untuk ekspor.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh PE mencakup Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan minyak jelantah untuk kebutuhan dalam negeri yang disertai dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka enam bulan, dan rencana distribusi dalam jangka enam bulan.

  1. HET (Harga Eceran Tertinggi) terbaru

Pemerintah menyesuaikan HET minyak goreng mulai berlaku 1 Feb 2022 termasuk PPN, yang meliputi :

  • Curah Rp11.500
  • Sederhana Rp13.500
  • Premium Rp14.000

"Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," kata Menteri Perdagangan M. Lutfi, Kamis (27/1/2022).

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid berharap kebijakan-kebijakan tersebut dapat membuat minyak goreng dpt lbh stabil, terjangkau dan menguntungkan pedagang dan produsen.

“Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Stok CPO lebih dari cukup,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (3/2/2022).

Dia menambahkan kelangkaan minyak goreng saat ini karena produsen membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kebijakan harga. Ia memperkirakan dalam seminggu ini distribusi minyak goreng akan makin lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper