Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru tahap pertama di 2022 akan menunggu penyusunan rencana induk atau masterplan yang dibentuk oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah tengah menyusun berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang IKN, yang disahkan pada bulan lalu. Rencana induk ini berperan sentral dalam penentuan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membangun IKN.
"Tentunya prioritas jadi fokus kita dalam tahap pertama durasinya sampai dengan 2024. Dari perspektif mengenai bagaimana dukungan anggaran yangg disiapkan Kementerian Keuangan, tergantung dari masteprlan untuk tahap pertama," jelas Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya pada webinar, Rabu (2/2/2022).
Pemerintah akan turut menggunakan APBN dalam mendanai pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur. Made menyebut pendanaan melalui anggaran negara akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Di samping itu, pemerintah akan mengandalkan pendanaan dari sumber non-APBN seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, maupun BUMN.
Made juga mengatakan pemerintah akan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di ibu kota saat ini, DKI Jakarta, sebagai salah satu sumber pendanaan IKN.
Baca Juga
"Sekarang ini tata kelola yang dimiliki pemerintah, sudah ada aturan mainnya. Tinggal kita lihat jenis-jenis asetnya seperti apa, sehingga pola pemanfaatannya nanti akan disesuaikan. Apakah misalnya dikerjasamakan atau pindah tangan [alias] dijual? Atau digunakan pihak lain," tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan saat ini terdapat sejumlah peraturan turunan UU IKN yang sudah diidentifikasi yakni tiga Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Presiden (Perpres), dan satu Keputusan Presiden (Keppres).
Sidik menjelaskan bahwa Keppres turunan UU IKN nantinya akan mengatur pengalihan status IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Sementara itu, tiga PP akan mengatur perihal pendanaan; rencana kerja dan anggaran Otorita IKN serta pengelolaan BMN; dan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.
Sedangkan, Perpres di antaranya akan mengatur soal susunan dan tata cara Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus IKN); perincian Rencana Induk IKN; rencana tata ruang; pembagian wilayah IKN; dan pemindahan ASN.
Seluruh regulasi turunan ini ditargetkan rampung dalam dua bulan sejak UU IKN diundangkan, yakni 18 Januari 2022.
"Pemerintah lintas K/L sedang menyiapkan draf peraturan turunan tersebut, termasuk misalnya mengenai materi yang bisa disatukan dalam satu produk hukum. Sesuai dengan perintah UU IKN, peraturan turunan tersebut akan siap maksimal 2 bulan setelah UU diundangkan," jelas Sidik kepada Bisnis, Senin (31/1/2022).