Bisnis.com, PEKANBARU-- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau meminta kepada pemerintah agar melibatkan dunia usaha serta stakeholder terkait dalam menyikapi kekisruhan atau 'kiamat' harga jual sawit petani yang anjlok sejak akhir pekan lalu.
Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli menjelaskan memang pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang ditegaskan oleh Menteri Perdagangan terkait domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) kelapa sawit.
"Namun. kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang. Mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," ujarnya, Selasa (1/2/2022).
Dia menilai kondisi tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO.
Menurutnya, kebijakan implementasi DMO dan DPO tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan penegasan hal tersebut diatas sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
Dia mengimbau agar korporasi atau pelaku usaha kelapa sawit, khususnya yang menjadi anggota Kadin Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Di sisi lain, Kadin Riau juga mengkritik pemerintah agar membentuk Gugus Tugas Terpadu dengan melibatkan stakeholder dari dunia usaha, sehingga tidak saja lebih partisipatif dan antisipatif dalam memecahkan permasalahan krusial, seperti harga kelapa sawit ini.
"Namun, juga dapat menjamin keberlanjutan berbisnis secara kondusif dan berdaya saing," ujarnya.
Adapun, sebelumnya mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kg.