Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai larangan ekspor komoditas tersebut selama Januari 2022 berpotensi mengganggu realisasi target produksi hingga akhir tahun.
Pemerintah membuka kembali ekspor batu bara per 1 Februari 2022 setelah melarang pengiriman selama 1-31 Januari 2022. Kebijakan larangan ekspor diambil untuk memastikan pasokan batu bara dalam negeri bagi pembangkit listrik dapat terpenuhi.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai realisasi produksi batu bara tahun ini akan cukup sulit mencapai target. Pasalnya produksi Januari terganggu akibat larangan ekspor bulan lalu.
“Dengan target produksi yang ditetapkan pemerintah tahun ini yang cukup tinggi, rasanya agak sulit realisasi ekspor bisa sesuai dengan target,” katanya kepada Bisnis, Selasa (1/2/2022).
Pemerintah menargetkan produksi batu bara dapat mencapai 663 juta ton hingga Desember 2022. Angka ini sejatinya naik dari target tahun 2021 yakni 625 juta ton meski hanya terealisasi 98,2 persen atau 614 juta ton.
Dari total target tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang memenuhi domestic market obligation (DMO) batu bara dengan total 165,7 juta ton. Sementara itu, sisanya untuk ekspor.
Di samping itu, dengan pembukaan keran ekspor membuat perusahaan tambang mulai mengirim batu bara ke sejumlah importir setelah sempat tertunda sepanjang Januari.
“D ilapangan tentu saja dengan adanya larangan sementara sebulan kemarin, perusahaan-perusahaan memprioritaskan pengapalan ekspor yang tertunda. Tentu saja belum sepenuhnya normal,” katanya.