Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, tapi Tidak untuk Perusahaan Ini

Per 1 Februari 2022, aturan larangan ekspor batu bara resmi dicabut. Akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). /Antara Foto-Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). /Antara Foto-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara  per 1 Februari 2022 setelah dilarang sepanjang Januari 2022. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) serta belum bersedia membayar denda maupun kompensasi. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pembukaan kembali ekspor batu bara diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi ketentuan DMO maupun telah bersedia membayar denda dan kompensasi atas kekurangan DMO. 

“Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi dikutip Senin (31/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, telah merealisasikan DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih. 

Kedua, merealisasikan DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021. Ketiga, perusahaan yang tidak memiliki kewajiban DMO 2021. 

Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, pemerintah dan swasta telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022. 

Seluruh pihak terlibat dalam upata tersebut seperti Kementerian ESDM, Kemendag, Kemenhub, Kemenkeu, Kemenko Marinves dan BPKP bersama PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara.

Adapun tahun ini pemerintah menargetkan produksi batu bara dapat mencapai 663 juta ton hingga Desember 2022. Angka ini sejatinya naik dari target tahun 2021 yakni 625 juta ton meski hanya terealisasi 98,2 persen atau 614 juta ton. 

Dari total target tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang memenuhi DMO batu bara dengan total 165,7 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan ekspor. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper