Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyampaikan akan mempercepat pembentukan regulasi penyaluran sejumlah insentif dan stimulus perekonomian untuk pemulihan ekonomi.
Sejumlah program mulai dari bantuan untuk pedagang kaki lima hingga PPnBM otomotif akan disalurkan lebih dini atau front-loading pada kuartal pertama tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo mengarahkan agar sejumlah stimulus dan insentif dipercepat penyalurannya. Beberapa program yang dimaksud diantaranya yakni sejumlah bantuan sosial, bantuan untuk pedagang kaki lima, warung, dan nelayan, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) 3 persen, insentif PPN DTP properti, dan diskon PPnBM otomotif.
"Arahan Bapak Presiden agar kegiatan-kegiatan terkait dengan pemulihan ekonomi baik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan sektor perekonomian agar didorong front-loading di kuartal pertama ini," tutur Airlangga pada konferensi pers penanganan Covid-19 yang diselenggarakan setiap awal pekan, dikutip dari YouTube Kemenko Perekonomian, Senin (31/1/2022).
Salah satu insentif yang didorong seperti insentif Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) otomotif merupakan lanjutan dari program tahun lalu. Untuk 2022, diskon pajak otomotif ini kembali disalurkan dengan pengurangan besaran diskon setiap kuartal.
Diskon PPnBM 100 persen untuk mobil low cost green car (LCGC) akan berlaku sepanjang kuartal I/2022. Kemudian, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen pada kuartal II/2022, dan 2 persen pada kuartal III/2022. Pada kuartal IV/2021, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Baca Juga
Lalu, untuk skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta dengan tarif PPnBM sebesar 15 persen, akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah pada kuartal I/2022. Untuk itu, masyarakat hanya akan membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan kembali membayar penuh sebesar 15 persen pada kuartal selanjutnya.
Untuk insentif PPN DTP properti, pemerintah kembali menggulirkan insentif sebesar 50 persen bagi pembelian rumah di bawah Rp2 miliar, dan 25 persen untuk rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
"Regulasi terkait PPnBM ini terus difinalisasi dan mungkin akan keluar dalam waktu dekat, baik untuk sektor otomotif dan properti, maupun perlindungan sosial berbentuk bantuan bagi pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," jelas Airlangga.
Adapun, program bantuan yang disalurkan pemerintah ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan pagu Rp455,62 triliun. Anggaran PEN tahun ini dibagi ke dalam tiga klaster yakni kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi.