Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan persentase bagi hasil uang parkir bagi perusahaan operator terbilang kecil karena pengelola parkir tidak ikut serta menanggung pembiayaan investasi yang relatif besar.
“Pengelola parkir tidak ikut serta dalam menanggung pembiayaan investasi yang nilainya sangat besar, seperti biaya pembangunan dan biaya pengadaan tanah yang tentunya sangat besar sekali, apalagi jika berlokasi di DKI Jakarta,” kata Alphonsus melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/1/2022).
Selain itu, Alphonsus menambahkan, pengelola parkir sebagai penyedia jasa tidak ikut menanggung beban operasional pengadaan infrastruktur hingga perawatan tempat parkir tersebut. Alasannya, kata dia, beban operasional itu akan diperhitungkan dalam biaya operasi pengelolaan parkir.
Selain itu, dia mengatakan, perusahaan pengelola parkir tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dalam risiko usaha, seperti peningkatan jumlah parker, serta potensi kerugian akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.
“Besar kecilnya imbalan jasa pengelolaan parkir tentunya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, perusahaan pengelola parkir membutuhkan waktu 2–3 tahun lagi untuk dapat memulihkan kembali arus kas yang terkontraksi lebar akibat pandemi Covid-19. Selain itu, kerja sama bisnis dengan pemilik lahan masih terbilang timpang untuk keberlanjutan usaha operator.
Baca Juga
Ketua IPA Rio Octavian menuturkan, sistem bagi hasil dengan pemilik lahan cenderung tidak menguntungkan bagi operator. Skema yang baku belakangan ini, pemilik lahan mendapat 90 persen jatah pendapatan parkir yang dihimpun dari konsumen, sedangkan sisanya menjadi hak operator.
“Operator parkir hanya terima 10 persen, bahkan kurang. Yang umum 6 persen, ada juga 2 persen untuk perusahaan parkir besar tidak masalah, tapi ini akan mematikan perusahaan parkir rintisan,” kata dia.
Dengan demikian, dia meminta, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan untuk mengintervensi besaran bagi hasil antara pemilik lahan dan operator tersebut.
Selama ini, kata dia, besaran bagi hasil diserahkan pada mekanisme pasar yang belakangan merugikan perusahaan parkir kecil karena kalah bersaing.