Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pengelolaan perparkiran GB Parking optimistis tren pemulihan bisnis parkir bakal berlanjut hingga 2022. GB Parking mencatat terdapat perbaikan dari sisi omzet dan volume layanan yang mencapai 10 persen pada 2021 secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Direktur Utama GB Parking Firdaus berharap, perusahaannya dapat mencatatkan torehan omzet yang naik sampai dengan 50 persen pada akhir tahun ini.
Hanya saja, dia khawatir, kenaikan kurva pandemi Covid-19 pada awal tahun ini bakal menghambat laju pemulihan bisnis perparkiran ke depan.
“Mudah-mudahan kasus Omicron ini tidak memengaruhi, sempat ada penurunan di beberapa mal kalau dilihat dari sisi volumenya saat di Jakarta naik kasusnya,” kata Firdaus melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Di sisi lain, dia mengatakan, terdapat kendala pemulihan omzet dan volume parkir lantaran perilaku masyarakat yang sudah terbiasa bekerja dari rumah selama pandemi Covid-19.
Menurut dia, kebiasaan baru itu bakal berpengaruh terhadap realisasi pemulihan bisnis perparkiran ke depan.
“Minat orang untuk ke kantor sekarang sudah beralih, ada penurunan, sekarang orang sudah nyaman dengan kerja dari rumah yang juga berdampak pada parkir,” kata dia.
Adapun, GB Parking mencatatkan penurunan omzet dan volume konsumen mencapai 70 persen pada 2020 secara yoy. Posisi itu perlahan naik menjadi 10 persen di 2021.
Di sisi lain, Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, perusahaan pengelola parkir membutuhkan waktu 2–3 tahun untuk dapat memulihkan kembali arus kas yang terkontraksi lebar akibat pandemi.
Selain itu, kerja sama bisnis dengan pemilik lahan masih terbilang timpang untuk keberlanjutan usaha operator.
Ketua IPA Rio Octavian mengatakan, sistem bagi hasil dengan pemilik lahan cenderung tidak menguntungkan bagi operator.
Skema yang baku belakangan ini, pemilik lahan mendapat 90 persen jatah pendapatan parkir yang dihimpun dari konsumen, sedangkan sisanya menjadi hak operator.
“Operator parkir hanya terima 10 persen, bahkan kurang. Yang umum 6 persen, ada juga 2 persen untuk perusahaan parkir besar tidak masalah, tapi ini akan mematikan perusahaan parkir rintisan,” kata dia.
Dengan demikian, dia meminta, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan untuk mengintervensi besaran bagi hasil antara pemilik lahan dan operator tersebut.
Selama ini, kata dia, besaran bagi hasil diserahkan pada mekanisme pasar yang belakangan merugikan perusahaan parkir kecil karena kalah bersaing.