Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru PLTS Atap Terbit, Potensi Investasi Rp63,7 Triliun

Proyek PLTS Atap berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun sampai Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 Triliun sampai dengan Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusniada mengatakan regulasi baru ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya guna memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.

Peraturan ini juga terbit untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk mengakomodasi masyarakat yang ingin berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022" ujar Dadan melalui siaran pers yang dikutip Minggu (23/1/2022).

Sejumlah substansi pokok yang tertuang dalam regulasi ini di antaranya kenaikan ketentuan ekspor kWh listrik dari 65 persen menjadi 100 persen. Kelebihan akumulasi selisih tagihan juga dinihilkan dan diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat yakni 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL. Terdapat pula peluang dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.

Terakhir, perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja, tetapi termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga 2025 akan berdampak positif.

Potensi serapan tenaga kerja ditaksir mencapai 121.500 orang dan berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun sampai Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 Triliun sampai dengan Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.

Pembangunan PLTS atap juga Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan makin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Perkembangan PLTS atap dapat pula mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global.

Selain itu, potensi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) mencapai 4,58 juta ton CO2e Indonesia berpeluang memperoleh penerimaan dari penjualan nilai ekonomi karbon sebesar Rp60 miliar per tahun dengan asumsi harga karbon US$2 per ton CO2e.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper