Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Minerba Ditargetkan US$5,01 Miliar, Bagaimana Cara Mencapainya?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan investasi di sektor mineral dan batu bara bisa mencapai US$5,01 miliar pada 2022. Target itu ditetapkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan target investasi pada tahun lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan investasi di sektor mineral dan batu bara bisa mencapai US$5,01 miliar pada 2022. Target itu ditetapkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan target investasi pada tahun lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya optimistis bisa mencapai dan melampaui target investasi pada tahun ini. Pasalnya, realisasi investasi sektor minerba di tahun lalu berhasil melampaui target.

Dia memaparkan, realisasi investasi di sektor minerba pada 2021 tercatat senilai US$4,52 miliar, atau 105 persen dari target sebesar US$4,3 miliar.

“Untuk 2022 rencana investasi di sektor minerba US$5,01 miliar, kami menyadari kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga mengantisipasi itu juga,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/1/2022).

Ridwan menyampaikan bahwa pemerintah terus menjaga iklim investasi di sektor minerba guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan lebih memberikan kepastian hukum kepada investor untuk mencapai target tahun ini.

Dia menuturkan, pemerintah telah menetapkan kebijakan Omnibus Law Minerba melalui penetapan Kepmen ESDM Nomor 221.K/HK.02/MEM.B/2021 sebagai pedoman pelaksanaan pemindahtanganan IUP/IUPK, serta pengalihan sebagian WIUP/ WIUPK bagi IUP/IUPK yang dimiliki BUMN.

Kemudian, ada juga Kepmen ESDM Nomor 13.K/HK.02/MEM B/2022 tentang Pedoman Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Di samping itu, pemerintah tengah membuat rancangan Kepmen ESDM terkait tata cara pemrosesan dan pendaftaran IUP berdasarkan hasil putusan pengadilan, rancangan Kepmen ESDM terkait pedoman pembayaran penyetoran iuran tetap, iuran produksi dan DHPB batu bara, serta besaran atau formula biaya penyesuaian.

“Kepastian berusaha akan kami perbaiki apa yang kami sebut sebagai Omnibus Law-nya minerba. Jadi kami memperbaiki tata kelolanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah akan lebih melakukan jemput bola dengan cara menawarkan langsung proyek-proyek potensial kepada para investor.

“Tahun lalu kami lakukan promosi virtual ke lokasi potensial di Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan beberapa negara lain. Intinya kami menawarkan proyek potensial untuk dipromosikan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper