Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menambah alokasi anggaran dan volume minyak goreng bersubsidi yang dijual seharga Rp14.000 per liter selama enam bulan ke depan.
Kementerian Perdagangan memastikan kebutuhan konsumsi rumah tangga, industri kecil dan mikro bisa terpenuhi dengan satu harga minyak goreng. Volume pasokan minyak goreng bersubsidi awalnya direncanakan sebesar 200 juta liter per bulan atau 1,2 miliar liter selama enam bulan.
Minyak goreng akan dipasarkan dalam kemasan sederhana dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,6 triliun yang berasal dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun dalam keputusan terbaru, pemerintah menambah volume menjadi 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter untuk enam bulan. Kenaikan volume 200 juta liter ini diikuti dengan kenaikan alokasi anggaran menjadi Rp7,6 triliun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan industri minyak goreng memiliki keterbatasan kapasitas dalam memproduksi produk dalam kemasan sederhana.
Dia mengatakan produksi kemasan sederhana dengan volume 200 juta liter per bulan sulit terealisasi tanpa memakai kapasitas produksi minyak goreng kemasan premium.
Baca Juga
"Infrastruktur pelaku usaha ini tidak bisa memasok sebanyak itu karena keterbatasan kapasitas dan perlu waktu untuk mempersiapkannya," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Selasa malam (18/1/2022).
Pemerintah lantas memutuskan agar seluruh jenis kemasan minyak goreng disubsidi sehingga menjadi satu harga Rp14.000 per liter. Subsidi juga mencakup kemasan ukuran 2 liter, 5 liter, dan jeriken 25 liter sehingga volume naik menjadi 250 juta liter per bulan. Bertambahnya jenis minyak goreng yang disubsidi lantas membuat alokasi anggaran bertambah.
Oke mengatakan terdapat perbedaan harga keekonomian minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana yang membuat selisih harga yang dibayarkan ke produsen nantinya juga berbeda.
Oke mengatakan pemerintah akan melakukan penetapan harga dasar minyak goreng kemasan sederhana dan premium setiap bulannya sehingga besaran subsidi dapat ditetapkan secara transparan.
"Anggaran subsidi sebesar Rp7,6 triliun itu cukup. Saya tidak bisa pastikan berapa harga dasar minyak goreng karena ditetapkan setiap bulan dengan mekanisme transparasi dan tertib administrasi," katanya.
Dia juga mengajak masyarakat dan usaha mikro kecil melakukan kontrol jika menemukan minyak goreng yang dijual dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi siapapun pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Adapun subsidi ini tidak berlaku untuk pasokan minyak goreng bagi industri skala besar. Produsen minyak goreng bisa tetap memasok dengan harga pasar di kisaran Rp18.000–Rp20.000 per liter bagi usaha skala besar.