Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta akan mengirimkan surat perundingan terlebih dahulu kepada manajemen Susi Air atas persoalan unpaid leave atau cuti di luar tanggungan kepada para karyawan sebelum melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni menyampaikan telah menjadi kuasa hukum sebanyak enam orang karyawan Susi Air yang dirumahkan sejak 1 Mei 2020 sampai saat ini. Manajemen Susi Air telah berjanji akan memanggil para karyawannya untuk bekerja lagi tetapi sejauh ini tidak ada panggilan tersebut.
"Hari ini surat perundingan bipartit telah kami kirimkan untuk acara Senin depan. Jika tidak ada tanggapan kami akan bawa ke Disnaker Provinsi Jawa Barat," ujarnya, Senin (17/1/2022).
Selanjutnya, pihaknya juga mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Bandung.
Adapun persoalan langkah hukum ini bermula dari adanya surat No.163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan. Surat tersebut berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk unpaid leave atau mencutikan sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan sampai situasi normal.
Dalam surat tersebut selanjutnya setelah operasi dapat kembali berjalan, perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.
"Surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Para karyawan Susi Air karena sampai saat tahun ini [2022] para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekeja kembali oleh Susi Air," katanya.
LBH sendiri berdasarkan surat kuasa khusus pada 27 Mei 2021 telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Para Karyawan Susi Air melawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation selaku Pemilik Susi Air.