Bisnis.com, JAKARTA - Karyawan Susi Air akhirnya membawa persoalan unpaid leave yang ditawarkan PT Asi Pudjiastuti Aviation ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) konsumen Jakarta.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni menjelaskan permasalahan ini bermula dari adanya surat No.163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan. Surat tersebut diatas berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk unpaid leave atau mencutikan sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan sampai situasi normal.
Dalam surat tersebut, operasional dapat kembali berjalan dan perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.
"Surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Para karyawan Susi Air karena sampai saat ini pada 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekeja kembali oleh Susi Air," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (17/1/2022).
LBH sendiri berdasarkan surat kuasa khusus pada 27 Mei 2021 telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Para Karyawan Susi Air melawan PT Asi Pudjiastuti Aviation selaku Pemilik Susi Air.
Sebagai tindak lanjutnya, LBH akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Baru-baru ini, Susi Air telah membuka Rute penerbangan Banyuwangi - Sumenep, Madura (PP) resmi dioperasionalkan dengan ditandai penerbangan perdana maskapai Susi Air dari Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Trunojoyo Sumenep menuju Bandara Banyuwangi.
Penerbangan perdana itu menggunakan pesawat Cessna C208B Grand Caravan.
Dengan penerbangan ini, Banyuwangi - Sumenep hanya butuh waktu 45 menit, sehingga lebih efektif. Harga tiket untuk rute ini cukup terjangkau. Rute dari Sumenep ke Banyuwangi hanya Rp245.000, sebaliknya tarif dari Banyuwangi ke Sumenep sebesar Rp299.000.
Jadwal penerbangan beroperasi dua kali dalam sepekan, yakni pada Selasa dan Rabu, dengan waktu tempuh 45 menit.