Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Produk yang Berpeluang Jadi Sasaran Penyelidikan Safeguard

Berikut daftar produk yang berpeluang diselidiki atau jadi sasaran penyelidikan Safeguard pada pada 2022.
Pekerja melakukan aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja melakukan aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa belum ada sektor usaha yang secara resmi mengajukan penyelidikan tindak pengamanan atau safeguard atas lonjakan impor. Namun, terdapat beberapa produk yang berpeluang diselidiki pada 2022.

"Untuk 2022, sampai saat ini belum ada yang secara resmi menyampaikan permohonan penyelidikan safeguard [tindakan pengamanan]. Ada informasi yang masih bersifat informal bahwa ada beberapa produk impor yang berpotensi diajukan permohonan penyelidikan safeguard, antara lain sirup glukosa, terpal plastik, dan evaporator," kata Ketua KPPI Mardjoko, Sabtu (15/1/2022).

Mardjoko belum bisa memastikan apakah potensi penyelidikan baru berkaitan dengan pemulihan aktivitas produksi di negara asal sehingga mendorong kenaikan impor. KPPI sendiri masih melanjutkan penyelidikan atas permohonan pengenaan perpanjangan tindak pengamanan pada produk I dan H Section dari baja paduan lainnya.

"[Terkait 3 produk tersebut] saya belum punya dan informasinya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2021 telah dilakukan penyelidikan tindak pengamanan atas permohonan dari pelaku usaha/asosiasi terhadap lonjakan volume beberapa produk impor yang meliputi pakaian dan aksesori pakaian, ubin keramik, kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous, dan expansible polystyrene (EPS).

Mardjoko mengatakan kenaikan impor produk-produk ini mengakibatkan Industri Dalam Negeri (IDN) yang memproduksi barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki menderita kerugian serius atau ancaman kerugian serius.

Keempat jenis produk impor tersebut telah selesai melalui penyelidikan safeguard dan telah diberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Koordinator Wakil Ketua Umum III Kadin Indonesia bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani mengatakan pemerintah sebaiknya fokus pada pembenahan daya saing industri dalam negeri. Kelemahan daya saing pasokan lokal perlu dilihat secara objektif, terutama dari sudut pandang industri pengguna demi memperjelas alasan lebih banyak impor daripada penyerapan produk dalam negeri sejenis.

"Kelemahan tersebut harus menjadi prioritas sebelum kita gencar menggunakan instrumen trade remedies agar daya saing ekonomi Indonesia secara keseluruhan terus naik dan tidak ada backlash untuk industri yang sudah bersaing di pasar nasional dan global," katanya.

Dari perspektif pelaku usaha, Shinta menjelaskan impor akan terus dilakukan selama produk substitusi di pasar domestik tidak bersaing atau tidak sesuai dengan kriteria kebutuhan daya saing input produksi. Bagaimanapun, industri pengguna harus mempertahankan kualitas hasil produksi, kinerja produksi dan penjualan.

"Selama produk substitusi impor nasional tidak dibenahi daya saing kualitas dan harganya atau kecocokan pasokannya dengan kebutuhan input produksi industri pemakai, impor jadi opsi yang terus dilakukan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper