Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru akan dirancang juga dalam bentuk metaverse.
Artinya, IKN baru nantinya juga akan dirancang dalam bentuk dunia virtual yang tidak memiliki batas. Hal itu disampaikan Suharso pada saat rapat panja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Dia mengungkap persiapan metaverse IKN akan dilakukan selama sekitar empat bulan.
"Kami juga sedang mempersiapkan Ibu Kota Negara itu juga dalam bentuk metaverse. Mudah-mudahan dalam empat bulan ini, Bappenas bisa tunjukkan kira-kira ibu kota negara jadinya seperti ini," jelasnya pada rapat panja sebagai perwakilan dari pemerintah, Kamis (13/1/2022).
Suharso mengatakan dengan adanya metaverse, nantinya visualisasi calon IKN baru tidak lagi dilakukan dalam bentuk maket atau hologram. Pembuatan metaverse IKN, tambahnya, merupakan salah satu wujud dari kemajuan teknologi. Bersamaan dengan hal tersebut, dia mengungkap bahwa nantinya rujukan teknis dan super teknis mengenai IKN baru akan dilepaskan dari rencana induk atau masterplan.
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan bahwa nantinya rujukan teknis hanya akan dimuat dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), bukan RUU IKN.
Menurut ketua pansus, aspek-aspek dasar berbentuk prinsip akan disertakan dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Namun, aspek teknis nantinya akan dibahas dalam peraturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres). Di antara rujukan teknis yang nantinya tidak akan disertakan dalam masterplan yaitu rencana pembangunan situs peluncuran pesawat SpaceX.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap bahwa panja RUU IKN mendorong agar pembahasan aspek prinsip dan dasar dalam rencana induk dibahas oleh pemerintah dan DPR pada RUU IKN.
Hal ini, katanya, agar aspek dasar IKN yang bersifat prinsip bisa lebih bersifat berkelanjutan. Nantinya, kata dia, rujukan teknis akan dibahas atau dimuat di dalam regulasi turunan seperti perpres.
Menurut Doli, berdasarkan draf pertama RUU, kepala daerah khusus IKN (ditulis kepala otorita dalam draf pertama) memiliki kewenangan untuk melakukan review terhadap rencana induk. Hal ini dinilainya tidak berkelanjutan, karena durasi kepemimpinan penyelenggara IKN yang bersifat terbatas hanya lima tahun dan ditunjuk/diberhentikan oleh Presiden.
"Nah kita kan ingin bangun kota bukan untuk 10-20 tahun, Jakarta saja empat ratusan tahun. Kalau kemudian kita kasih kewenangan bagi orang yang besok bisa diganti, lima tahun segala macam, jadi tidak sustainable nantinya," jelas Doli.