Bisnis.com, JAKARTA - Dalam praktik jual beli rumah, masyarakat diminta untuk menggunakan broker properti yang terpercaya dan bersertifikat agar terhindar dari praktik mafia tanah.
Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) DKI Jakarta Clement Francis mengatakan pihaknya terus memperkuat agar dapat membangun industri brojer lebih bersahabat kepada masyarakat.
"Saat ini, kami mengedukasi ke masyarakat untuk menggunakan broker properti terpercaya dan broker properti harus memberikan manfaat karena banyak mafia tanah. Mafia tanah ini menghalalkan segala cara," ujarnya saat ditemui Bisnis disela-sela Rakerda AREBI DKI Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Oleh karena itu, dia berharap masyarakata dapat menggunakan agen properti terpercaya dan bersertifikat salam jual beli. Adapun komisi agen properti sendiri tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017.
"Jadi untuk komisi jual beli sebesar 2 persen hingga 5 persen dan sewa menyewa sebesar 5 persen dan 8 persen. Selama ini mafia tanah tergiur uang komisi sehingga menghalalkan segala cara," katanya.
Pihaknya terus memperkuat para anggota Arebi agar masyarakat dapat nyaman dan terpercaya dalam menggunakan jasa jual, beli, sewa menyewa menggunakan Arebi.
Menurutnya, kalau ada anggota Arebi yang memiliki masalah hukum dapat dicari orangnya karena memiliki organisasi dan badan hukum sehingga tanggung jawab yang jelas.
"Ini agar masyarakat tidak menggunakan calo atau jasa yany tidak jelas sehingga menimbulkan masalah. Mafia tanah ini ada aja orang coba memanfaatkan kelemahan," ucap Clement