Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Keselamatan Pekerja, Menaker Antisipasi Perubahan Pola Kerja

Sebelumnya potensi bahaya dihadapi pekerja di tempat kerja, tetapi ke depan dimungkinkan terjadi di luar tempat kerja, bisa di rumah, kafe dan tempat umum lainnya. 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dunia kerja saat ini terus mengalami transformasi digital yang begitu cepat dengan pola hubungan kerja yang fleksibel seperti paruh waktu, freelance hingga kemitraan. 

Hal itu disampaikan Ida saat membuka upacara peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 di Kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/01/2022). 

Ida mengatakan perlu strategi baru untuk menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya.  Sebelumnya potensi bahaya dihadapi pekerja di tempat kerja, tetapi ke depan dimungkinkan terjadi di luar tempat kerja, bisa di rumah, kafe dan tempat umum lainnya. 

"Untuk itu semua pihak termasuk para pengawas ketenagakerjaan harus bisa terus berkembang dan berinovasi untuk menjaga dinamika perubahan yang ada, agar tidak berdampak kepada kecelakaan dan ataupun penyakit akibat pekerjaan," kata Ida melalui siaran pers, Rabu (12/1/2022). 

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP Online) pada Sisnaker, Ida mengatakan jumlah perusahaan yang telah melapor baik kecil, menengah dan besar yakni sebanyak 399.391 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 11,2 juta orang. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan secara daring dan tepat waktu," tuturnya.

Sementara itu, terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019 terdapat 182.000 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225.000 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19. 

Sepanjang Januari hingga September 2021, terdapat 82.000 kasus Kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja yang 65 persennya disebabkan karena Covid-19.

Dia menambahkan data menunjukkan bahwa usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah pada kelompok usia muda 20 sampai 25 tahun. 

"Ini memberikan sinyal bahwa usia-usia muda berpotensi pada kurangnya kesadaran berperilaku selamat, untuk itu perlu upaya pendekatan dan sosialisasi K3 yang lebih intens dan inovatif khususnya pada kaum muda agar bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper