Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenaker Segera Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Pengirim TKI Nonprosedural

Kemenaker segera memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti terlibat penempatan calon PMI secara nonprosedural.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 07 Januari 2022  |  23:42 WIB
Kemenaker Segera Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Pengirim TKI Nonprosedural
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air. - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mendalami hasil inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti terlibat dalam penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Hal tersebut diutarakan Dirjen Pembinaan Penampetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenakeer Suhartono terkait sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker pada Kamis (6/1/2022) di Kedoya, Jakarta Barat.

Dari sidak tersebut, Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan pelindungan kepada 8 orang CPMI yang melarikan diri dari penampungan.

"Apabila ditemukan P3M yang terlibat, Kemenaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI tersebut," ujar Suhartono melalui siaran pers, Jumat (7/1/2022).

Suhartono memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural, dengan cara melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sedangkan, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemenaker Rendra Setiawan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri agar tak tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap," kata Rendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenaker Pekerja Migran Indonesia
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top