Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mendalami hasil inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti terlibat dalam penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.
Hal tersebut diutarakan Dirjen Pembinaan Penampetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenakeer Suhartono terkait sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker pada Kamis (6/1/2022) di Kedoya, Jakarta Barat.
Dari sidak tersebut, Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan pelindungan kepada 8 orang CPMI yang melarikan diri dari penampungan.
"Apabila ditemukan P3M yang terlibat, Kemenaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI tersebut," ujar Suhartono melalui siaran pers, Jumat (7/1/2022).
Suhartono memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural, dengan cara melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemenaker Rendra Setiawan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri agar tak tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Baca Juga
"Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap," kata Rendra.