Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melaporkan layanan pengaduan konsumen sepanjang 2021 mencapai 9.393 pengaduan. Jumlah ini meningkat 10 kali lipat dibandingkan dengan 2020 yang berjumlah 931 layanan pengaduan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan sebanyak 95,3 persen atau 8.949 konsumen membuat pengaduan di sektor dagang-el (e-commerce).
“Banyaknya pengaduan di sektor ini seiring makin intensifnya transaksi elektronik konsumen selama pandemi Covid-19,” kata Veri melalui siaran pers, Jumat (7/1/2022).
Pengaduan pada dagang-el, lanjut Veri, meliputi sektor makanan dan minuman, jasa transportasi, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, dan pembatalan sepihak oleh pelaku usaha.
Ada pula pengaduan mengenai waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.
Veri menambahkan, sekitar 99,2 persen atau 9.318 pengaduan telah diselesaikan. Saat ini masih ada 7 kasus yang masih diproses.
Baca Juga
Pengaduan yang dinyatakan dalam proses merupakan pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi.
Pengaduan tidak diproses jika konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian.
Veri mengatakan aplikasi pesan Whatsapp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan selama selama periode Januari—Desember 2021, yaitu sebanyak 8.511 pengaduan.
Saluran terbanyak selanjutnya adalah surat elektronik (e-mail) 585 pengaduan, situs resmi 268 pengaduan, pengaduan langsung 8 pengaduan, surat 5 pengaduan, dan telepon 16 pengaduan.
“Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud pemerintah hadir dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” kata Veri.