Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Registrasi Akun DJP Online, Sebelum Lapor SPT Pajak

Berikut cara registrasi akun DJP online. Simak langkah-langkahnya sebelum lapor SPT pajak tahun ini.
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id

Bisnis.com, Jakarta - Pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau  SPT pajak akan segera dibuka dalam waktu dekat. Begini cara registrasi akun DJP Online.

Laporan SPT pajak akan mudah dilaksanakan jika seluruh data sudah Anda lengkapi. Nah, bagi Anda yang belum memiliki akun, simak cara registrasi akun DJP Online di situs pajak.go.id.

Jika sudah mendaftar DJP Online melalui situs pajak.go.id, maka penyampaian wajib pajak bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak untuk membuat laporan SPT pajak

Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id pada Selasa, (11/1/2022), berikut cara registrasi akun DJP online. Simak langkah-langkahnya, yuk!

1. Buka laman pajak https://pajak.go.id/registrasi

2. Masukkan data berupa nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.

3. Pastikan tanpa tanda titik dan setrip saat memasukkan nomor NPWP

4. Masukkan kode keamanan, setelah itu klik Verifikasi. Selanjutnya, Anda masuk ke akun DJP Online login dan masukkan email, nomor HP aktif, serta kode keamanan.

5. Selanjutnya, Anda masukkan password yang akan digunakan untuk login DJP Online.

6. Lalu, ketuk simpan setelah selesai membuat password.

7. Tahap selanjutnya, silahkan cek email yang sudah didaftarkan. Lalu, klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.

8. Setelah muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Lalu, klik 'Ok' untuk masuk ke menu DJP Online .

9. Kemudian, login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun anda sudah terdaftar dan aktif.

Sebagai informasi, jika anda belum memiliki kode e-FIN Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau di kota Anda tinggal dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk mengisi formulir pembuatan e-FIN, yang nantinya tautan aktivasi e-FIN akan dikirimkan ke alamat email Anda.

Selamat mencoba!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper