Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022, Simak Informasinya

Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pelaporan SPT mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaporan dilakukan setiap awal tahun.

Menurut Neil, terdapat waktu pelaporan selama empat bulan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu, lalu tiga bulan bagi wajib pajak badan. Masyarakat diminta untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu.

"Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.," ujar Neil pada Selasa (11/1/2022).

Pelaporan dapat tetap dilakukan setelah batas waktu, tetapi wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan Rp1 juta.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring (online) di laman djponline.pajak.go.id. Peserta yang belum pernah mengisi SPT perlu melakukan registrasi dan mengaktivkan EFIN, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan SPT Tahunan.

SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Perlu dicatat, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).

PPh baru dikenakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dalam satu tahun di atas Rp54 juta. Tedapat tarif PPh baru yang mulai berlaku pada 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper