Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp140,46 miliar setelah sepuluh hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.
Direktorat Jenderal (Ditjen)Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (10/1/2022), terdapat 2.458 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 2.608 surat keterangan dari seluruh peserta setelah PPS pertama berlaku pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih para peserta sejauh ini telah mencapai Rp1,16 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp474 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 10 Januari 2022] Rp93,81 miliar," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Selasa (11/1/2022) pagi.
Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—itu terdiri dari Rp1 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp95,53 miliar deklarasi luar negeri.
program tersebut mencapai Rp1,04 triliun. Dari jumlah tersebut, 85,3 persen atau Rp893,05 miliar merupakan aset deklarasi dalam negeri dan sisanya merupakan aset yang berada di luar negeri. Artinya, hanya 8,1 persen harta peserta PPS yang berada di luar negeri.
Baca Juga
Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat baru senilai Rp68,17 miliar atau berkisar 5,8persen dari total nilai harta bersih.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).