Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Izin Usaha Segera Dicabut, Pemerintah Harus Hati-hati Pilih Pengelola Barunya

Pengalihan izin usaha yang dicabut diharapkan bisa mengoptimalisasi usaha dan investasi, yang sebelumnya tidak dijalankan oleh pihak pengelola pertama.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) hari ini, Senin (10/1/2022). Ribuan izin tersebut dicabut karena tidak kunjung melakukan eksekusi usaha sebagaimana tujuan pemberian izin oleh pemerintah.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan bahwa usaha yang izinnya dicabut akan dialihkan pengelolaannya ke perusahaan lain yang dinilai lebih kredibel, pengusaha, dan kelompok masyarakat--seperti organisasi keagamaan, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pemerintah harus lebih hati-hati dalam menentukan kelompok atau badan yang akan menerima pengalihan izin usaha mangkrak tersebut. Apalagi, izin-izin usaha yang memiliki risiko tinggi.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan bahwa izin usaha yang memiliki risiko tinggi, seperti usaha pertambangan, tentu harus dikelola oleh kelompok atau badan dengan kapasitas pengelolaan yang memadai. Tingkat risiko usaha harus disesuaikan dengan kapasitas pihak pengelola.

"Jangan sampai usaha-usaha yang cocok dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar, malah dikelola misalnya oleh BUMD. Artinya pengelolaan harus berlandaskan terhadao tingkat risiko dari setiap izin itu. Sehingga, nanti tidak menimbulkan masalah baru," jelas Armand kepada Bisnis, Senin (10/1/2022).

Pengalihan izin usaha yang dicabut diharapkan bisa mengoptimalisasi usaha dan investasi, yang sebelumnya tidak dijalankan oleh pihak pengelola pertama. Selain itu, pengalihan khususnya kepada kelompok masyarakat ditujukan untuk menunjukkan keberpihakan pemeirntah terhadap kelompok usaha masyarakat dan yang ada di daerah.

Armand mengingatka agar perusahaan atau kelompok masyarakat yang mendapatkan pengalihan izin memiliki kapasitas yang sesuai dengan tingkat risiko izin usaha. Oleh sebab itu, dia mendorong agar pemerintah menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach, dalam menentukan pengalihan izin usaha yang dicabut.

"Tingkat kesiapan kelompok di daerah baik BUMD, koperasi, atau organisasi sejenisnya itu berbeda-beda. Sehingga bagi kami untuk bisa mengalihkan itu pemeirntah sudah punya data yang bisa dipertanggungjawabkan terkait dengan koperasi atau BUMD yang siap," ujarnya.

Adapun, pemerintah tidak hanya berencana untuk mencabut izin usaha pertambangan, namun juga izin usaha di sektor kehutanan. Namun, pada tahap pertama, pemerintah akan mulai mencabut 2.078 dari total 5.940 IUP perusahaan tambang.

"Itu kan berarti hampir 40 persen izin [perusahaan tambang] yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara mau maju," ujarnya Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada konferensi pers, Jumat (7/1/2022).

Dia mengatakan pemerintah menargetkan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang sudah ditetapkan selesai pada bulan ini. Kendati demikian, Kementerian Investasi/BKPM belum merilis daftar nama perusahaan tambang yang akan dicabut izinnya pada tahap pertama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper