Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Syarat dan Cara Mengajukan KPR BRI

Berikut ini syarat dan cara mengajukan KPR BRI yang perlu diketahui.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 08 Januari 2022  |  16:51 WIB
Syarat dan Cara Mengajukan KPR BRI
Seorang pengunjung mengamati miniatur rumah saat pameran real estat./Antara - R. Rekotomo\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, SOLO - Bank Rakyat Indonesia atau BRI menawarkan solusi dan kemudahan bagi nasabah yang ingin memiliki properti dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR).

Melalui program yang ditawarkan itu, nasabah yang menginginkan rumah tinggal, apartemen, condotel, ruko atau rumah kantor (rukan) bisa diangsur secara lebih ringan setiap bulannya.

Selain untuk pembelian properti baru, program KPR yang ditawarkan juga bisa dimanfaatkan untuk membeli properti bekas, renovasi maupun take over dari bank lain.

Dikutip dari laman bri.co.id, ada banyak keuntungan dengan memanfaatkan KPR BRI, antara lain:

  1. Proses pengajuan pinjaman mudah
  2. Biaya pengajuan kredit ringan dengan suku bunga kompetitif
  3. Jangka waktu tenor hingga 20 tahun
  4. Uang muka mulai dari 10 persen
  5. Pembayaran dapat dilakukan dengan automatic fund transfer atau automatic grab fund
  6. Asuransi jiwa kredit serta asuransi kerugian/kebakaran

Syarat mengajukan KPR BRI

Untuk dapat mengajukan program KPR BRI caranya juga cukup mudah, yaitu:

  1. Mengisi formulir aplikasi KPR BRI
  2. Usia minimal 21 tahun/sudah menikah
  3. Melampirkan dokumen kredit (Copy KTP, copy KK, NPWP, pas foto suami/istri terbaru, surat keterangan gaji)
  4. Membuka rekening BRItama
  5. Lokasi tempat tinggal/lokasi bekerja/usaha debitur di kota dimana kantor cabang berada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kpr
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top