Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan akan mempublikasikan daftar perusahaan yang mendapatkan pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP pada awal pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bahlil dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menggelar konferensi pers satu hari setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan perintah pencabutan izin perusahaan tambang nakal.
Menurut Bahlil, pihaknya sudah mengantongi seluruh nama perusahaan tambang yang izinnya bermasalah. Total terdapat 2.343 perusahaan yang ditinjau izinnya, dan pada tahap pertama atau Senin (10/1/2022) akan terdapat pencabutan IUP 2.078 perusahaan tambang.
"Sudah [ada daftar perusahaannya]. Nanti kami rilis, hari Senin [10/1/2022] mulai kami rilis," ujar Bahlil pada Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, pencabutan izin berlaku karena perusahaan-perusahaan terkait tidak menjalankan usaha setelah mengantongi izin dari pemerintah. Misalnya, terdapat perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi tak kunjung menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Baca Juga
"Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," ujarnya.
Setelah pencabutan IUP, izin tambang itu kemudian akan dibagikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD), pengusaha nasional di daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, dan koperasi. Namun, pihak-pihak itu tidak akan berdiri sendiri, mereka akan bekerja sama mengelola tambang dengan korporasi besar.
"Tidak semuanya dikasih ke kelompok yang kami sampaikan, kami kasih ke perusahaan yang kredibel. Kalau [tambang] yang gede banget kan gak mungkin dikasih ke koperasi, misalkan kemampuan kamu 3.000 hektare, ya jangan dikasih 20.000 hektare. Pengusaha besar dapat juga [izin tambang], yang kredibel," ujar Bahlil.