Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan atau IUP dari 2.078 perusahaan tambang mulai Senin (10/1/2022). Setelah itu, izin tambang tersebut akan dibagikan ke beberapa pihak untuk dikelola, termasuk kepada perusahaan tambang besar di tanah air.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan. Konferensi pers berlangsung pada Jumat (7/1/2022), menyusul pertanyaan pencabutan izin dari Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya.
Menurut Bahlil, total terdapat 2.343 perusahaan yang ditinjau izinnya dan 2.078 perusahaan telah ditetapkan akan dicabut izinnya mulai Senin (10/1/2022). Dia menjelaskan bahwa setelah pencabutan, lahan tambang itu akan didistribusikan kepada beberapa pihak untuk dikelola.
"Begitu dicabut, langsung kami distribusikan. Arahan Bapak Presiden [izin tambang itu] serahkan kepada kelompok-kelompok yang akan mengelola," ujar Bahlil pada Jumat (7/1/2022).
Dia menjelaskan bahwa distribusi izin tambang akan menyasar badan usaha milik daerah (BUMD), pengusaha nasional di daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, dan koperasi.
Namun, pihak-pihak itu tidak akan berdiri sendiri, mereka akan bekerja sama mengelola tambang dengan korporasi besar, yang menurut Bahlil bertujuan agar terjadi pemerataan.
Baca Juga
"Tidak semuanya dikasih ke kelompok yang kami sampaikan, kami kasih ke perusahaan yang kredibel. Kalau [tambang] yang gede banget kan gak mungkin dikasih ke koperasi, misalkan kemampuan kamu 3.000 hektare, ya jangan dikasih 20.000 hektare. Pengusaha besar dapat juga [izin tambang], yang kredibel," ujar Bahlil.
Bahlil mengaku masih menyusun aturan teknis terkait distribusi izin tambang tersebut dan menurutnya akan segera terbit. Dia menjelaskan bahwa aturan itu akan memastikan pihak yang memperoleh distribusi izin tambang akan menggunakannya dengan benar.