Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berhasil menekan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 menjadi sebesar Rp783,7 triliun atau 4,65 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Capaian ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan target awal sebesar Rp1.006,4 triliun atau 5,7 persen dari PDB yang ditetapkan dalam APBN 2021.
Penerimaan pajak pada 2021 tercatat sebesar Rp1.277 triliun atau mencapai 103,9 persen dari target pemerintah. Capaian ini pun meningkat sebesar 19,2 persen jika dibandingkan dengan periode 2020.
Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sabijantoro menyampaikan bahwa, meski penerimaan tahun lalu melebihi target, namun capaian ini masih belum kembali ke level normal, mengingat postur fiskal, khususnya penerimaan pajak 2021 ditetapkan sangat konservatif.
“Meski melebihi target, hasil ini sebenarnya belum kembali ke level sebelum Covid-19, masih sekitar Rp100 triliun lebih sedikit dibandingkan 2019,” katanya, Rabu (5/1/2021).
Di sisi lain, belanja negara pada 2021 juga tercatat mencapai target, sebesar Rp2.750 atau tumbuh 7,4 persen secara tahunan.
Baca Juga
Menurut Satria, defisit anggaran 4,65 persen pada 2021 akan menjadi modal yang positif bagi keseimbangan fiskal yang lebih sehat ke depan, yang berarti Indonesia berada di jalur yang benar untuk mempersempit defisit menjadi 3 persen pada 2023 sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Dia memperkirakan defisit APBN pada 2022 bisa di bawah 4 persen, dengan asumsi berkah dari harga komoditas akan terus mendukung penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak pada 2021 didorong oleh kenaikan pajak penghasilan badan dengan kembalinya tenaga kerja ke kantor, serta peningkatan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara PNBP mencapai Rp452 triliun, atau mencapai 151,6 persen dari target APBN, ditopang oleh lonjakan penerimaan dari industri batu bara, tembaga, dan nikel.