Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Ekspor Batu Bara Sudah Pasti, Indonesia Tak Jadi Gelap Gulita

Larangan ekspor batu bara ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada 20 pembangkit listrik tenaga uap berbahan batu bara di Indonesia.
Foto udara pembangunan PLTU Sumsel 8. PLTU yang terletak di Muara Enim, Sumatra Selatan tersebut dikerjakan oleh PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP), konsorsium yang dibentuk antara Bukit Asam dan perusahaan China, Huadian Hongkong Company Limited./Istimewa
Foto udara pembangunan PLTU Sumsel 8. PLTU yang terletak di Muara Enim, Sumatra Selatan tersebut dikerjakan oleh PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP), konsorsium yang dibentuk antara Bukit Asam dan perusahaan China, Huadian Hongkong Company Limited./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor baru bara hingga akhir bulan ini membuat PT PLN (Persero) lega.

Dengan adanya larangan ini, perusahaan setrum nasional itu akan mendapat jaminan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik bertenaga uap.

"Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi. Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari," kata , Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi dalam keterangan resmi dikutip Minggu (2/1/2022). 

Seperti diketahui, larangan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada 20 pembangkit listrik tenaga uap berbahan batu bara. Apabila larangan ini tidak segera diimplementasikan, maka dikhawatirkan hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt [MW] akan padam.

Secara spesifik, PLN mengkhawatirkan lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali terancam tidak bisa menikmati listrik, apabila stok batu bara tidak segera diamankan.

Lebih lanjut, pemerintah berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bata sudah dipenuhi. Kementerian akan mengevaluasi kebijakan ini pada 5 Januari 2022. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin menegaskan bahwa pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN. 

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

"Dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35. metrik ton atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper