Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster Swasta: Rantai Pasok Dingin Jadi Beban

Pemerintah belakangan melibatkan perusahaan farmasi swasta untuk pengadaan sebagian besar vaksin booster bagi masyarakat lewat skema non-penerima bantuan iuran (PBI) yang berbayar pada awal tahun ini.
Tenaga kesehatan tengah menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi yang diselenggarakan di Bandung. /Istimewa
Tenaga kesehatan tengah menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi yang diselenggarakan di Bandung. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi menyoroti pengadaan infrastruktur rantai pasok dingin atau cold chain untuk distribusi vaksin Covid-19 booster bakal menyita investasi yang relatif besar bagi industri farmasi dalam negeri.

Pemerintah belakangan melibatkan perusahaan farmasi swasta untuk pengadaan sebagian besar vaksin booster bagi masyarakat lewat skema non-penerima bantuan iuran (PBI) yang berbayar pada awal tahun ini.

“Fasilitas rantai pasok dingin untuk vaksin sangat berbeda dan lebih mutakhir dibandingkan untuk obat. Ada industri yang sudah memiliki fasilitas tersebut namun ada juga yang belum,” kata Sekretaris Jenderal GP Farmasi Andreas Bayu Aji melalui pesan WhatsApps, Minggu (2/1/2022).

Aji mengatakan infrastruktur itu bakal berdampak signifikan dari sisi pembiayaan atau investasi menyusul rencana pelibatan perusahaan farmasi swasta dalam program vaksinasi booster tahun depan. Kendati demikian, Aji memastikan, pelaku usaha farmasi menyambut positif rencana pelibatan itu.

“Kita tidak bicara untung atau rugi dulu dalam hal ini, namun harus jelas dulu bagaimana kebijakannya nanti, baik dalam harga, pengadaan, pendistribusian bahkan sampai ke pelaksanan vaksinasinya di lapangan,” kata dia.

Hanya saja, dia meminta, pemerintah segera memberikan peraturan penjelasan terkait dengan program vaksinasi booster yang melibatkan swasta itu. Harapannya, industri farmasi dapat menyiapkan sejumlah infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung program tersebut.

“Kami harapkan ada aturan yang jelas dulu, entah dalam bentuk peraturan menteri atau apapun. Kalau sudah jelas, tentu kami akan lihat bagaimana kita bisa ikut serta mensukseskan program vaksinasi booster tersebut,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi wewenang kepada perusahaan farmasi swasta untuk mengimpor vaksin booster menyusul rencana pemberian vaksin dosis ketiga kepada masyarakat tahun ini. Rencananya program vaksin booster itu bakal dimulai pada 12 Januari 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebutuhan vaksin booster itu mencapai 231,4 juta dosis yang akan disuntikan kepada 208,3 juta jiwa. Budi mengatakan pemerintah hanya akan menanggung pengadaan vaksin sebanyak 92,4 juta dosis lewat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Pengadaan dosis vaksin lewat APBN itu diberikan kepada kelompok masyarakat lanjut usia atau Lansia sebesar 21,5 juta jiwa dan penerima bantuan iuran atau PBI non Lansia yang mencapai 61,6 juta jiwa.

“Untuk vaksinasi Lansia dan PBI non Lansia itu akan ditanggung oleh negara, sedangkan yang mandiri dan non Lansia kita akan buka agar perusahaan-perusahaan farmasi bisa mengimpor vaksinnya dan langsung dijual ke masyarakat,” kata Budi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).

Ihwal pelibatan perusahaan swasta itu, Budi berharap, langkah itu dapat memberi keseimbangan suplai dan harga di pasar nantinya. Di sisi lain, masyarakat dinilai dapat memperoleh sejumlah jenis vaksin yang bervariasi.

Kendati demikian, dia memastikan, seluruh vaksin yang bakal digunakan untuk program booster itu mesti mendapat persetujuan dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO dan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setelah mendapat persetujuan dan izin dari WHO dan BPOM, vaksin booster itu mesti memperoleh rekomendasi penggunaan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

“Proses perizinan di WHO, BPOM dan ITAGI masih bergerak karena penelitian mengenai booster ini masih berjalan tetapi kalau ada vaksin-vaksin yang ingin masuk sebagai booster mereka harus uji klinis dan mendapatkan persetujuan,” tuturnya.

Adapun harga eceran tertinggi atau HET ihwal vaksin booster itu bakal diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes yang masih disiapkan menyusul izin impor bagi perusahaan farmasi swasta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper